MANADO (SULUT) SUARAPANCASILA.ID– Satuan Reskrim Polresta Manado berhasil melakukan pengungkapan dengan terduga pelaku adalah seorang perempuan karyawan swasta, yang terlibat kasus pencurian Handphone (HP) yang telah terjadi sejak bulan April 2024.
“Dugaan kasus pencurian HP ini terjadi pada salah satu perusahaan jasa pengiriman barang, terduga pelakunya adalah karyawan perempuan ditempat itu,
” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol May Diana Sitepu, Rabu 9 Oktober 2024.
Aksi itu dilakukan di tempat perempuan tersebut bekerja di Kelurahan Dendengan, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado pada April 2024, dan dijelaskan bahwa oknum karyawan perempuan yang menjadi terduga pelaku adalah berinisial H umur (24) tahun.
“Awalnya kami mendapat laporan dari korban dan langsung melakukan pengembangan,” Kata Dia saat memberikan keterangan pers di Polresta Manado.
Tim Satuan Reskrim Polresta Manado kemudian melakukan pengawasan. Setelah itu, polisi mulai menduga dan mengetahui bahwa terduga pelaku memiliki HP Iphone 11 dan 15 Pro Max milik korban.
HP Iphone 11 yang diduga merupakan hasil curian telah dijual oleh terduga pelaku untuk menambah biaya hidupnya, Sedangkan Iphone 15 Pro Max masih ada pada oknum perempuan tersebut, setelah diungkap oleh polisi.
“Ternyata dari hasil penelusuran, terduga pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa ketika masih bertugas di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada perusahaan yang sama,” tambah Kompol May Diana Sitepu.
Kompol May Diana Sitepu,mengatakan bahwa Ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara, karena terduga pelaku dijerat dengan pasal 362 KUPH tentang Pencurian.( Jody Sampelan)