Empat Warga Desa Luwe Desak PT. Pada Idi Melalui PT. KDC Bayar Ganti Rugi Lahan

BARITO UTARA (KALTENG) SUARA PANCASILA.ID – Setiap perusahaan terus berkomitmen memberikan manfaat berkelanjutan untuk mendukung tumbuh kembang masyarakat. Perusahaan terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan agar program pengembangan masyarakat dapat berjalan selaras dengan visi dan misi perusahaan.

Hal tersebut berbeda dengan apa yang dialami oleh warga atas nama Rudi Hartono, Junaidi, Tony Efendy, dan Isah salah satu warga Desa Luwe, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah merasa tidak ada tanggapan dari perusahaan terkait ganti rugi hak atas tanah milik, padahal tanah/kebun tersebut sudah dilakukan sampai tahap pengukuran.

Sekilas tentang PT. Pada Idi selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor Perizinan 188.45/378/2010 Tahapan kegiatan Operasi Produksi dengan kode Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 3362053032014049 Tambang Batubara dengan luasa kurang lebih 5.000 Ha di wilayah administrasi Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bacaan Lainnya

Kepada media ini, Rudi yang didampingi Adene bersama keempat rekanya mengungkapkan, ” Ini bentuk kekecewaan kami kepada PT. Pada Idi melalui Kolaborasi perusahaan tambang batubara PT. KDC di Desa Luwe Hulu lantaran sudah melakukan tahap inventarisasi dan identifikasi dengan melakukan pengukuran dan perhitungan tanam tumbuh, namun pihak perusahaan terindikasi adanya unsur kongkalingkong, banyak dalih alasan perusahaan upaya menggagalkan pembebasan ganti rugi hak atas tanah kami selaku pemiliknya, ungkapnya kepada media ini, Sabtu (25/1/2025).

” Bahwa kami sebagai masyarakat sangat menyadari bahwa kegiatan operasional pertambangan dapat memberikan dampak sosial yang dapat menguntungkan maupun merugikan masyarakat sekitar. Dampak positif hadirnya pertambangan bagi masyarakat sekitar adalah terciptanya lapangan pekerjaan sehingga dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Ia berharap kepada perusahaan PT. Pada Idi bersama PT. KDC bahwa sudah jelas prosedur pembebasan lahan untuk pertambangan dilakukan dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah. Program yang dijalankan oleh perusahaan juga selalu mempertimbangkan kondisi agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar guna terciptanya kesejahteraan, ” Semoga ada iktikad baik untuk menyelesaikan konpensasi pembayaran ganti rugi agar permasalahan tidak meluas nantinya, harapnya. masyarakat sekitar. Dampak positif hadirnya pertambangan bagi masyarakat sekitar adalah terciptanya lapangan pekerjaan sehingga dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Ia berharap kepada perusahaan PT. Pada Idi bersama PT. KDC bahwa sudah jelas prosedur pembebasan lahan untuk pertambangan dilakukan dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah. Program yang dijalankan oleh perusahaan juga selalu mempertimbangkan kondisi agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar guna terciptanya kesejahteraan, ” Semoga ada iktikad baik untuk menyelesaikan konpensasi pembayaran ganti rugi agar permasalahan tidak meluas nantinya, harapnya.

Penulis: Yurin

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *