TALAUD (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Engelbertus Tatibi ditunjuk sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud, periode 2024 – 2029, oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Tanggal 5 Oktober 2024, DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan unsur pimpinan ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
DPP Partai Demokrat menetapkan Engelbertus Tatibi sebagai ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud untuk periode lima tahun mendatang dalam keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen H Teuku Riefky.
Dalam hal kapasitasnya untuk memimpin Dewan Perwakilan Kabupaten Kepulauan Talaud, tidak diragukan lagi politisi senior ini memiliki pengalaman yang cukup karena dia pernah menjabat sebagai ketua Dewan dari 2009 hingga 2014 dan sebagai ketua Komisi B dari 2004 hingga 2009.
Selain itu, ET adalah orang yang ramah, ramah, dan sangat pandai berkomunikasi politik karena dia memiliki banyak pengalaman dalam organisasi, termasuk menjadi ketua partai politik.
Ia mengungkapkan rasa syukur kepada yang maha kuasa serta mengucapkan terima kasih kepada DPP Partai Demokrat, lewat media ini.
”Syukur kepada yang maha kuasa atas tuntunan dan perlindungannya sehingga semua proses bisa berjalan lancar. Juga mengucapkan terimakasih yang mendalam atas kepercayaan oleh pimpinan partai di tingkat pusat dan provinsi,” tuturnya saat diwawancarai pada Kamis, (10/10/2024) di kediamannya.
Selanjutnya, kepercayaan yang diberikan oleh DPP Partai Demokrat ini harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab dan sepenuh hati.
Selain itu, dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai ketua DPRD, ia meminta dukungan dari semua orang, terutama dari sesama anggota staf dan simpatisan, serta dari seluruh masyarakat Bumi Porodisa.(Jody Sampelan)