FORMADES Sedih, melihat Petani Singkong Disemprot Water Cannon Polisi.

Denny.W

Lampung, SUARAPANCASILA.ID – Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) sangat menyangkan tindakan yang dilakukan oknum polisi dengan menyemprotkan water Cannon kearah massa petani singkong dan mahasiswa yang menggelar demo menuntut pemerintah menutup pabrik tapioka yang memainkan harga singkong dengan membuat aturan yang mengada-ada, bertempat di depan halaman Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung. Senin 5/5/2025.

Menurut Junaidi Farhan Ketum Formades para petani dan mahasiswa yang menggelar demo tersebut jumlahnya tidak terlalu banyak tidak semestinya pendemo harus dipukul mundur pakai semprotan water cannon Polisi.

“mereka itu kan (massa aksi) tidak banyak, sangat disayangkan harus dipukul mundur pakai semprotan water Cannon walaupun sempat ada ketegangan antara petugas keamanan dengan massa aksi”. Tegas Junaidi Farhan.

Bacaan Lainnya

Masih menurut bang Farhan (panggilan Junaidi Farhan/ Ketum Formades) “Mereka para petani itu datang jauh-jauh dari berbagai Kabupaten untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka yang telah merasa lelah serta jenuh sejak awal tahun ini

mereka (para petani singkong) berjuang meminta perbaikan harga singkong tetapi yang mereka dapatkan menjadi mainan pabrik singkong (pabrik tapioka) dengan aturan yang tidak relevan, bahkan ada jenis singkong yang ditolak pabrik.

Dari pantauan awak media, di perkirakan ada Ratusan Massa Aksi para petani singkong bersama mahasiswa tersebut menyampaikan rasa kekecewaan, mereka menganggap Pemerintah baik pusat maupun daerah telah gagal memfasilitasi masyarakat khususnya petani singkong untuk menaikan harga singkong, malahan mereka dipukul mundur pakai semprotan water Cannon”.

Hal tersebut karena harga singkong yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui peraturan Kementerian Pertanian tidak dipatuhi oleh perusahaan (pabrik tapioka) justru perusahaan semakin mempersulit petani singkong dengan aturan – aturan yang aneh, sehingga ada jenis singkong yang ditolak pabrik.

Selain itu masyarakat petani singkong yang melakukan demonstran juga menuntut pemerintah untuk menutup atau mencabut izin pabrik tapioka yang mempermainkan petani dengan membuat aturan yang merugikan masyarakat khususnya petani singkong.

Meskipun sempat ditemui Gubernur Lampung Yai Mirza (Rahmad Mirza Djausal) hingga telah diterbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung yang isinya tidak terlalu berbeda dengan Surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor B-0310/TP.200/C/01/2025, Perihal Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung yaitu Harga Ubi Kayu Rp. 1.350/ Kilogram para petani singkong meras pesimis hal tersebut dapat dilaksanakan oleh perusahaan pabrik tapioka di Lampung.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *