FPPL Meminta Ketegasan Pemkot Serang Terkait Perusahaan Galian C Di Kampung Bojot 

SERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Serang untuk meminta ketegasan terkait aktivitas Galian C yang berada di Kampung Bojot, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Selasa (11/02/25)

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Sekda Kota Serang, Senin (10/2/2025) ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemkot Serang, termasuk perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Camat Curug.

Dalam audiensi tersebut, Ketua FPPL Ma’mun menegaskan bahwa hasil pemantauan timnya menunjukkan banyak dugaan pelanggaran aturan perizinan dan peraturan daerah yang dilakukan oleh perusahaan terkait salah satunya melanggar peraturan daerah (Perda) No.08 tahun 2020 tentang RUTR (Rencana umum tata ruang) Wilayah Kota Serang. Selain itu, FPPL juga menduga adanya penyimpangan dalam pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan oleh perusahaan yang mengelola galian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta Pemerintah Kota Serang segera mengambil tindakan tegas dan memeriksa seluruh aspek terkait aktivitas galian ini. Jika ditemukan pelanggaran atau kecurangan, kami mendesak agar lokasi Galian C tersebut ditutup secara permanen,“ tegas Ma’mun.

Di tempat yang sama. Andi Heryanto, S.IP. M.M Selaku Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Serang sekaligus yang mewakili PJ. Walikota Serang menyatakan bahwa.

Menanggapi tuntutan FPPL, Andi Heryanto, S.IP. M.M, Kabag Pemerintahan Kota Serang, yang mewakili Pj Wali Kota Serang, menyatakan bahwa pihaknya segera menginstruksikan OPD terkait untuk melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan investigasi lapangan.

“Kami meminta masing-masing OPD segera turun ke lapangan, melakukan investigasi, dan menyampaikan laporan tertulis ke Pemkot Serang terkait hasil pemeriksaan tersebut,”ujar Andi.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari berbagai OPD yang hadir, Pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin terkait Galian C tersebut. Selain itu, Pemkot juga tidak pernah menerima setoran pajak penjualan dari aktivitas galian yang dimaksud.

“Jika dalam investigasi ditemukan adanya banyak pelanggaran, Pemkot Serang akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terlibat,” tambahnya.

Pemkot Serang menyampaikan apresiasi kepada Forum Pemuda Peduli Lingkungan yang telah melakukan kontrol dan memberikan informasi terkait aktivitas Galian C yang diduga berkedok proyek perumahan.

“Kami memahami kekhawatiran rekan-rekan FPPL. Bukan berarti kami tidak merespons cepat, tetapi kami memiliki keterbatasan dalam menangani berbagai urusan pelayanan publik. Namun, informasi ini telah menjadi perhatian serius pimpinan kami,” kata Andi.disampaikan

Pihak Pemkot juga meminta waktu untuk melakukan analisis lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi galian. Hasil investigasi akan disampaikan kepada FPPL sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *