SULAWESI SELATAN, SUARAPANCASILA.ID- Sebanyak 1.046.700 data kendaraan bermotor akan dihapus dari sistem Samsat di Sulawesi Selatan. Hal itu sesuai dengan temuan Tim Pembina Samsat yang terdiri atas Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda, serta Jasa Raharja Cabang Sulsel. Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tersebut dianggap registrasi, identifikasi, serta pajak kendaraannya tidak lagi aktif.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto mengatakan hal tersebut membuat data kendaraan berpotensi dihapus dari sistem
“Potensi penghapusan data kendaraan tersebut dikarenakan tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah lima tahun masa aktif STNK ditambah dua tahun berturut turut tak bayar pajak,” jelasnya, seperti dikutip dari Lantas Info, Jumat (1/12/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh data kendaraan yang akan segera dihapus tersebut mulai dari tahun 1990 hingga 2019. Menurutnya, dasar penghapusan data kendaraan disebabkan oleh dua faktor.
Pertama, karena permintaan pemilik kendaraan lantaran kendaraan sudah rusak berat dan tidak bisa digunakan lagi. Sedangkan yang kedua adalah karena masa STNK sudah habis dan selama dua tahun tidak melakukan proses registrasi.
Oleh karena itu, ia mengajak pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dan registrasi kendaraan untuk segera melakukan proses penyelesaian di Kantor Samsat terdekat.
Restu menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tersebut menyebut pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi Di mana jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi. Restu menegaskan bahwa langkah penghapusan ini berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur hal tersebut.