DELISERDANG (SUMUT) SUARAPANCASILA.ID – Tanaman ubi kayu milik Ahmad Josan Ginting dan M. Safi’i seluas kurang lebih 4 Hektar, 2 kali di rusak Orang Tak Dikenal (OTK) yang berada di jalan Titi besi yang Dulunya dikenal Durian Stambus Desa Tadukan Raga diduga kuat dirusak dengan cara di injak injak dan sebagian di cabuti Orang tak bertanggung Jawab.
Pengerusakan Tanaman Ubi milik Ahmad Josan Dan M Safi’i oleh orang tak dikenal (OTK) pertama diketahui 2 September kurang lebih 3 hektar , selanjutnya pengerukan diketahui 16 September kurang lebih 1 hektar.
Ahmad Josan Ginting (44) warga desa tadukan raga yang merupakan Petani Ubi yang bercocok tanam dilahan tersebut sangat kecewa atas kejadian tersebut, pasalnya pohon ubi seluas 4 hektar yang ditanam sudah memasuki masa subur dirusak 2 kali oleh OTK. Keluhnya
Ahmad Josan Ginting juga menerangkan selama mulai dirinya bertani, diatas tanah tersebut tidak pernah ada gangguan dari pihak manapun, baik melakukan pembersihan lahan hingga perawatan tanah sampai penanaman l, tidak pernah ada masalah apapun. Ungkapnya
Ditempat terpisah M. Safi’i yang juga merupakan Petani Ubi dilahan tersebut juga menerangkan satu bulan terakhir ini ubi yang ia tanam sudah dua kali dirusak orang tak bertanggung jawab, Fi’i juga menerangkan sepenga tahuannya lahan tersebut dulunya hingga sampai saat inipun merupakan lahan HGU Aktip No 95 Milik PTPN II yang saat ini namanya PTPN I Regional 1, akan tetapi yang jadi permasalahannya ada orang yang mengakui bahwasanya tanah tersebut merupakan hak milik yayasan. bahkan saya bingung apakah HGU No 95 Milik PTPN II telah di alihkan menjadi hak milik.?
Safi’i juga menjelaskan terkait lahan yang ditanami ubi dulunya merupakan garapan yang di usahain almarhum ayahnya (ngasdi alias Demang) untuk bertani. namun anehnya saat ini lahan yang di usahai untuk bertani di klaim milik yayasan dengan dasar surat ganti rugi (SGR) kecamatan STM Hilir, ungkapnya
Atas pengerusakan Tanaman ubi Kurang lebih 4 Hektar di lahan garapan tersebut, Ahmad Josan Dan M. Safi’i akan melaporkankan kepada aparat penegak hukum. Serta mempertanyakan status tanah tersebut kepada pihak PTPN dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Deli Serdang. Terkait adanya kepemilikan SK Camat serta adanya pemagaran tembok permanen di atas tanah tersebut.
Sementara itu, masyarakat sekitar lahan garapan tersebut berharap agar kasus ini segera mendapat titik terang. Sebab kejadian perusakan lahan pertanian tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga bisa memicu konflik sosial di lingkungan pedesaan.
Kasus yang menimpa Ahmad Josan Dan M. Safi’i menjadi pengingat bahwa sektor pertanian masih rentan terhadap berbagai ancaman. Masyarakat juga terus mendorong penguatan perlindungan petani agar kejadian serupa tidak kembali terulang.