Gelar Siaran Pers Tim Kuasa Hukum Eddy Hartono Tanuwidjaja Alias Asang Bantah Tudingan Video di Akun TikTok @rita_infinitas

MELAWI,-SUARAPANCASILA.ID – Menyikapi video yang diunggah oleh akun TikTok @rita_infinitas , kami selaku tim kuasa hukum saudara Eddy Hartono Tanuwidjaja ( Asang ) perlu menjelaskan serta meluruskan bahwasanya apa yang dinarasikan dalam unggahan video – video diakun Tiktok @rita_infinitas tersebut adalah tidak benar.

Viralnya video – video yang diunggah oleh akun TikTok @rita_infinitas beberapa hari belakangan ini, yang mana dalam video – video diunggahnya, akun tersebut menarasikan bahwa Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajank ( TBBR ) telah merebut dan merampas kebun kelapa sawit miliknya.

” Dimana Kebun kelapa sawit yang ada dalam video-video unggahan akun TikTok @rita_infinitas tersebut adalah milik klien kami bernama Eddy Hartono Tanuwidjaja alias Asang yang terletak di Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat dan telah dikuasai dan dikelolanya sejak tahun 2008,” tegas Usman Juntak, SH.MH. selaku tim kuasa hukum Eddy Hartono Tanuwidjaja dalam siaran pers nya Senin 22 April 2024.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Usman Juntak, SH.MH., menegaskan, dimana yang dinarasikan dalam akun TikTok @rita_infinitas tersebut bahwa Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajank ( TBBR ) telah merampas atau merebut kebun kelapa sawit tersebut adalah pernyataan yang salah dan pernyataan tersebut tidak benar dan pernyataan tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara untuk kegiatan yang terekam dalam video-video unggahan tersebut adalah kegiatan rutin sebagaimana layaknya dalam pengelolaan sebuah kebun kelapa sawit. Sedangkan para pekerja yang terekam dalam video-video tersebut adalah karyawan – karyawan yang bekerja pada klien kami, baik sebagai pemanen, pengangkut, pengamanan maupun pekerjaan lainnya.

” Tentunya dalam hal ini akun TikTok @rita_infinitas telah melakukan upaya penyesatan publik yang sangat merugikan klien kami dan merusak nama baik Ormas Tariu Borneo Bangkule Ranjank (TBBR) khususnya TBBR Melawi dengan menyebarkan berita bohong dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkasnya.

Ttd
KANTOR ADVOKAT
USMAN JUNTAK, SH.MH & REKAN
Alamat : Kom Yos Sudarso Gang Alpokat Indah, Komp. Yuka Jalur 3 D-6, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat.

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *