MINAHASA SELATAN (SULUT), SUARAPANCASILA.ID- Dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan menyeluruh oleh negara karena tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang melanggar martabat, harkat kemanusiaan, dan hak asasi manusia (HAM).
Felly Estelita Runtuwene, Ketua Komisi I DPR RI, kembali bekerja sama dengan BP2MI untuk menyebarkan informasi tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 27 September 2024 di Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Karena tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang melanggar martabat, harkat kemanusiaan, dan hak asasi manusia (HAM), dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan menyeluruh oleh negara.
Ketua Komisi I DPR RI Felly Estelita Runtuwene kembali bekerja sama dengan BP2MI untuk menyebarkan informasi tentang cara mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, pada tanggal 27 September 2024.
Selama acara tersebut, Felly Estelita Runtuwene memberikan sambutan dan menjelaskan tentang pekerjaan BP2MI dan Sistem kerjasama dengan Komisi IX yang dipimpinnya melalui sambungan Zoom Meeting.
Dalam sambutan itu, Felly juga berbicara tentang tugas dan tanggung jawab yang telah dia lakukan selama menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR-RI.
Dia juga berterima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan karena telah mempercayai dan memulai program sosialisasi dan edukasi terpadu untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang di seluruh Provinsi Sulawesi Utara, terutama di daerah-daerah tertentu di provinsi tersebut.
Dalam acara sosialisasi dan edukasi terpadu ini, masyarakat mendengarkan beberapa pertanyaan dan narasumber memberikan penjelasan yang rinci dan jelas.
Untuk meningkatkan koordinasi, kerjasama, dan strategi pencegahan tindak pidana perdagangan orang, berbagai kementerian, pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, kota, dan aparat desa berkomitmen untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi terpadu.
Pemerintah Daerah harus tegas dan melakukan upaya sistematis untuk mencegah TPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi serta dengan bekerja sama dan melibatkan masyarakat.
Felly Estelita Runtuwene menutup acara sosialisasi dan edukasi terpadu dengan mengatakan, “Kita semua bekerja dengan hati dan keikhlasan untuk mencegah semakin banyak anak bangsa menjadi korban TPPO.”