ASAHAN (SUMUT), SUARAPANCASILA.ID – Diduga ada skandal korupsi berjamaah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan terkait anggaran dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2024 dengan jumlah total pagu pengajuan senilai Rp. 37.417.232.550 (Tiga Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu lima Ratus Lima Puluh Rupiah) adapun rincian kegiatan yang menghabiskan puluhan milyar sebagai berikut, yaitu:
I. Tahapan Dan Pelaksanaan
A. Perencanaan Program dan Anggaran Rp. 12.175.000. (12, 7 juta)
B. Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Pernjanjian Hibah Daerah (NPHD) Rp. 500.000. (5 Ratus Ribu Rupiah)
C. Penyusunan Produk Produk Hukum (Keputusan) Berita Acara Penyelenggaraan dan Pemilihan Rp. 24.869.000. (24,8 juta)
D. Sosialisasi/Penyuluhan/Bimbingan Teknis (Bimtek) Rp. 2. 024.546.400. (2 Milyar 24 juta)
E. Pembentukan dan Pembubaran PPK, PPS, KPPS, dan PPDP Rp. 1. 009.035.300. (1 Milyar 9 Juta)
F. Pemutakhiran Data Pemilih Dan Daftar Pemilih Rp. 968.340.000. (968 Juta)
G. Penyerahan Suara Dukungan, Verifikasi Dukungan Dan Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Rp. 546.409.000. (546 Juta).
H. Pencalonan Rp. 544.180.000. (544 Juta)
I. Pelaksanaan Kegiatan Kampanye Rp. 2. 618.828.750. (2, 6 Milyar)
J. Laporan Audit Dana Kampanye Rp. 449.667.500. (449 juta)
K. Proses Pemungutan Suara, Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Suara Rp. 249.293.000. (249 juta)
L. Advokasi Hukum Rp. 492.230.000. (492 juta)
M. Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Rp. 2. 853.945.350. (2, 8 Milyar)
N. Pelatihan/Bimbingan Teknis Dengan PPK/PPS/KPPS. Rp. 540.266.500. (540 Juta)
O. Rapat Kerja Dan Supervisi Rp. 188. 645.000. (188 Juta)
P. Perjalanan Dinas Rp. 1. 955. 740.000. (1,9 Milyar)
Q. Evaluasi Dan Pelaporan Rp. 32.408.000. (32juta)
II. Operasional dan Administrasi Perkantoran
A. Pemeliharaan (Kosong)
B. Bahan Bakar Minyak (BBM) Kendaraan Roda 4 dan Rosa 2 Rp. 104.448.000. (104 juta)
C. Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp. 5. 522.270.000. (5,5 Milyar)
D. Sewa Kendaraan Roda 4 dan Lainnya Rp. 121.600.000. (121 juta)
E. Pengelolaan Logistik Pemilihan Rp. 503.485.750. (503 juta)
F. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp. 296.490.000. (296 juta)
G. Santunan Kecelakaan Kerja Badan Penyelenggaraan Adhoc (PPK, PPS, KPPS dan PPDP) Rp. 500.000.000. (500 juta)
H. Biaya Komunikasi Rp. 99.910.000. (99 juta)
III. Honorarium Pokja
A. Pokja Tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KTP Kabupaten/Kota Rp. 219.000.000. (219 juta)
IV. Honorarium Penyelenggara Pemilihan
A. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rp. 3. 543.750.000 (3, 5 Milyar)
B. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rp. 11.995.200.000. (11, 9 Milyar)
III. Total Pengajuan Anggaran Berdasarkan Standar Kebutuhan
I. Tahapan dan Pelaksanaan Rp. 14. 511.078.800 (14, 5 Milyar)
II. Operasional dan Administrasi Perkantoran 7. 148.203.750 (7,1 Milyar)
III. Honorarium Pokja Rp. 219.000.000. (219 juta)
IV. Honorarium Penyelenggara Pemilihan Rp. 15.538.950.000. (15, 5 Milyar).
Dengan Total : Rp. 37.417.232.550 (37,4 Milyar)
Dikonfirmasi Awak Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak berani membalas dan mengangkat kemudian di konfirmasi langsung ke kantor, Rabu, (25/09/2024) sekitar pukul 10:38 Wib, dari si Hidayat Ketua KPU Asahan Kadiv Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga, M Syah Anggota KPU Asahan Kadiv SDM, Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat, Nurasli Napitupulu Anggota KPU Asahan Kadiv Hukum dan Pengawasan, Kristian Santo Yoseph Sinulingga Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Pangulu Siregar Anggota KPU Asahan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu tidak ada di kantor kemudian Ery Dermawan S Si MM Sekretaris KPU Asahan selaku penanggung jawab penandatanganan dana hibah tersebut sedang berada di luar provinsi diduga semua para staf melarikan diri ketika saat dikonfirmasi
Dijelaskan, Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT) mengatakan. Sungguh bobrok dan sangat memalukan serta tidak sadar diri sebagai pelayan masyarakat terkhusus di Instansi Kantor KPU Kabupaten Asahan banyak pelanggaran dan kejanggalan serta tindakan pidana korupsi terkait anggaran dana hibah yang bernilai 37, 4 Milyar tahun anggaran 2024.
” Diketahui bahwa, Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan Vs Kotak Kosong namun laporan kegiatan keuangan kegiatan tersebut sudah di rincikan dengan nominal angka yang cukup fantastis padahal kegiatan tersebut belum terlaksana dugaan kuat menjadi ajang korupsi berjamaah yang dilakukan oleh pihak seluruh Anggota KPU Kabupaten Asahan “, ucap Dodi.
Lanjutnya, sungguh sangat mengejutkan anggaran Sosialisasi, Penyuluhan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) menelan 2 Milyar 24 Juta, parahnya lagi pembentukan dan pembentukan dan Pembubaran anggota PPK, PPS, KPPS dan PPDP belum di laksanakan sudah tertulis 1 Milyar lebih, dan lebih ganasnya lagi biaya untuk perjalanan dinas yang di duga hanya 5 orang yang berangkat memakai anggaran 5 Milyar 5 ratus juta lebih, lebih gila lagi biaya operasional dan Administrasi Perkantoran mencekik anggaran 7 Milyar 148 juta lebih dan sadisnya lagi honor PPK 3 Milyar 543 Juta, honor PPS 11 Milyar 995 juta, tahapan pelaksanaan 14 Milyar 511 juta dan honor penyelenggara pemilihan 15 Milyar 538 juta, Sungguh sangat-sangat tidak wajar dengan laporan yang diduga tidak masuk diakal.”, jelasnya.
Kemudian, Kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran/Asahan, Unit Tipikor Polres Asahan dan Kepala Inspektorat Asahan untuk segera memeriksa setiap rinci anggaran yang diduga di korupsi berjamaah oleh pihak penyelenggara di KPU Kabupaten Asahan yang merupakan ajang kesempatan meraup keuntungan dari keuangan negara, jika respon positif DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT tidak di tanggapi, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPU Asahan, Kantor Bupati Asahan dan Kantor DPRD Kabupaten Asahan secara besar – besaran”, Cetusnya.