BENGKULU, SUARAPANCASILA.ID-Lantaran mengigit teman wanitanya di sebuah kamar kos. HS (20) warga Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna diringkus polisi.
Kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan ini dialami korban, AP (19), warga Desa Tambangan Kecamatan Manna.
Lantaran tidak terima dianiaya teman prianya itu, korban melapor ke polisi. Tidak berselang lama, pelaku diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 21Januari 2024, sekitar pukul 12.04 WIB. Ketika itu korban sedang berada di kamar kosannya di Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, dan bersiap untuk berangkat kerja.
Terlapor datang ke kosan korban, lalu langsung masuk ke dalam kamar kosan korban. Terjadi ribut mulut antara keduanya.
HS yang emosi langsung memukul korban di bagian telinga sebanyak dua kali dan di pundak dua kali. Kemudian pelaku mendorong korban sambil menggigit pundak sebelah kiri.
Akibat dianiaya pelaku, korban mengalami luka memar dan bengkak di beberapa bagian tubuh. Korban juga mengalami trauma psikis.
Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku dipicu masalah pribadi dengan korban. Keduanya berteman dan menjalin hubungan. Ada persoalan yang membuat keduanya bertengkar hingga berujung penganiayaan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” ujar Sarmadi.
Lantaran mengigit teman wanitanya di sebuah kamar kos. HS (20) warga Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna diringkus polisi.
Kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan ini dialami korban, AP (19), warga Desa Tambangan Kecamatan Manna.
Lantaran tidak terima dianiaya teman prianya itu, korban melapor ke polisi. Tidak berselang lama, pelaku diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 21Januari 2024, sekitar pukul 12.04 WIB. Ketika itu korban sedang berada di kamar kosannya di Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, dan bersiap untuk berangkat kerja.
Terlapor datang ke kosan korban, lalu langsung masuk ke dalam kamar kosan korban. Terjadi ribut mulut antara keduanya.
HS yang emosi langsung memukul korban di bagian telinga sebanyak dua kali dan di pundak dua kali. Kemudian pelaku mendorong korban sambil menggigit pundak sebelah kiri.
Akibat dianiaya pelaku, korban mengalami luka memar dan bengkak di beberapa bagian tubuh. Korban juga mengalami trauma psikis.
Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku dipicu masalah pribadi dengan korban. Keduanya berteman dan menjalin hubungan. Ada persoalan yang membuat keduanya bertengkar hingga berujung penganiayaan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” ujar Sarmadi. (*)