GMBI Desak Kejari Purwakarta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Dana Jaspel Puskesmas Plered

PURWAKARTA-SUARAPANCASILA.ID-Laporan dugaan penyelewengan dana kapitasi Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan dari Program JKN tahun 2015-2017 dan retribusi di Puskesmas Plered tahun 2012-2015 yang tidak sesuai Perda telah dilakukan pada medio Agustus tahun 2022 lalu.

Namun, hingga saat ini perkara yang diduga kuat melibatkan mantan Kepala Puskesmas Plered, Yeyet Suliawati itu tak jelas juntrungnya.

Padahal, terlapor yang juga istri dari Mantan Sekda Purwakarta Padil Karsoma telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Kejari Purwakarta pada 24 Agustus 2022 atau pada tahun yang sama.

Bacaan Lainnya

Menurut Sekretaris LSM GMBI Distrik Kabupaten Purwakarta, Ariyanto, saat itu selain memanggil mantan Kepala Puskesmas Plered, pihak kejaksaan juga meminta keterangan dari pihak dinas kesehatan dalam hal ini Kadinkes Purwakarta Deni Darmawan.

“Tapi apa hasilnya, bagaimana kelanjutan kasusnya. Kami minta pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta menuntaskan perkara ini, publik harus tahu, karena ini menyangkut uang negara. Hari ini, secara resmi kami juga bersurat ke Kejari Purwakarta berkenaan dengan hal tindaklanjut dari perkara tersebut,” ujar Ari, kepada awak media, Selasa (12/3).

Ari juga meminta pihak Kejari Purwakarta agar tidak tebang pilih dalam penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Purwakarta.

“Soal dugaan penyelewangan dan jaspel kesehatan ini juga sudah dirilis oleh pihak Kejari Purwakarta pada medio Juli 2023 lalu dengan status dalam tahap penyidikan. Kalau dihitung hingga saat ini, proses penyidikan tersebut sudah hampir 8 bulan. Belum selesai apa memang kasusnya menguap. Publik perlu penjelasan dari pihak kejaksaan,” kata Ari.

Diketahui sebelumnya, mantan Kapus Plered, Yeyet Suliawati, dilaporkan oleh koleganya, Erna Siti Nurjanah, yang pada saat membuat laporan menjabat sebagai kepala Puskesmas di kecamatan yang sama.

Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada puskesmas tersebut.*team

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *