GP Ansor Malang Tegaskan Sikap Tuntut Penutupan Hiburan Malam “The Souls”.

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – GP Ansor Kota Malang kembali menegaskan sikap kritisnya terkait keberadaan tempat hiburan malam The Souls yang beroperasi kurang dari 130 meter dari SDN 1 Blimbing dan bersebelahan dengan KB–TK Al Kautsar.

Lokasi yang berada di lingkungan pendidikan itu kembali membuka perdebatan lama mengenai ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menata ruang kota dan mengawasi izin usaha.

GP Ansor menilai polemik ini mencerminkan lemahnya kontrol pemerintah terhadap regulasi yang seharusnya menjadi standar operasional bagi usaha-usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Bacaan Lainnya

Ketua GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto, menilai pemerintah tidak cukup responsif dalam menangani usaha yang dianggap rawan menimbulkan dampak sosial, terlebih saat lokasinya berada di sekitar satuan pendidikan.

“Siapa saja lembaga pemerintah yang berwenang, Ansor menuntut lembaga-lembaga itu untuk segera menindak secara tegas terhadap pengelola usaha tersebut,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam di kawasan sekolah bukan sekadar persoalan etika sosial, tetapi juga dugaan pelanggaran regulasi daerah.

Sugiyanto merujuk Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) yang mengatur secara rinci batasan penjualan serta lokasi usaha yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh hotel, restoran, atau bar tertentu yang memenuhi standar kepariwisataan atau lokasi lain yang ditetapkan wali kota.

Sementara Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa tempat penjualan minuman beralkohol harus berjarak lebih dari 500 meter dari fasilitas pendidikan, rumah sakit, maupun tempat ibadah.

“Dalam perda itu sudah sangat jelas batasannya,” ujar Sugiyanto.

Dengan jarak yang ditaksir hanya sekitar 120 meter dari lembaga pendidikan formal, GP Ansor menduga telah terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Namun demikian, pihaknya menekankan pentingnya verifikasi resmi dari pemerintah sebelum penindakan dilakukan.

GP Ansor menilai pemerintah tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut, terlebih jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran izin atau ketidaksesuaian terhadap aturan zonasi dan Perda Minol.

“Jika memang terbukti melanggar Perda, The Souls harus ditutup,” tegas Sugiyanto.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum dan Satpol PP sebagai penegak perda tidak boleh bersikap ambigu atau menunda tindakan atas situasi yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.

Di sisi lain, Sugiyanto menyebut pihaknya tengah mengkaji langkah internal untuk merespons berbagai isu serupa di Kota Malang.

GP Ansor mengaku ingin memastikan kondusivitas sosial tetap terjaga dan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *