MUSI RAWAS,-SUARAPANCASILA.ID-Bulan Suci Ramadhan merupakan bulan yang tepat untuk meningkatkan Ibadah. dimana setiap kegiatan ibadah yang bernilai pahala dilipat gandakan oleh Allah SWT.
Namun, mirisnya dibulan yang Suci dan penuh barokah ini, bukan dimanfaatkan untuk beribadah, tetapi masih saja oknum-oknum melakukan kegiatan berbau Maksiat baik penyalagunaan Narkoba, Perjudian, Sambung Ayam, Pencurian dan hal negatif lainnya.
Hal tersebut dibuktikan oleh, Polsek Muara Beliti bersama Polres Musi Rawas (Mura), telah menangkap Penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 23.20 WIB, Sabtu (23/3/2024).
Diketahui identitas ketiga tersangka diantaranya, Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26), keduanya warga Kelurahan Ponorogo, serta, Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Namun, sebelum dilakukan penangkapan terhadap Pemuja Sabu ini, Anggota Polsek Muara Beliti bersama Polres Musi Rawas, melakukan Pengerebekan Judi Sambung Ayam, hanya saja saat tiba dilokasi Perjudian tersebut sudah bubar. Petugas berhasil Menyita Barang Bukti diantaranya,Satu Ayam Jago,Satu Buah Lampu,Dan Satu buah Sepeda Motor yang di tinggalkan Pelaku. Kapolres Musi Rawas Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
“Awalnya kami melakukan Penggerebekan Perjudian Sambung Ayam, Namun saat dilakukan Penggerebekan Perjudian tersebut diduga Bocor diketahui sehingga tidak membuahkan hasil. Namun saat melakukan Penyisiran dan akhirnya berhasil menangkap Ketiga Tersangka yang Mengkonsumsi Narkoba,” Kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.
Kasi Humas menjelaskan, Penangkapan tersangka bermula, saat anggota Polsek Muara Beliti bersama Polres Musi Rawas, mendapatkan informasi dari warga terkait adanya tindak Perjudian Sambung Ayam diwilayah Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Kemudian, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, memerintahkan, Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan agar melakukan Penyelidikan atas Informasi tersebut.
Setelah melakukan Penyelidikan dan ditemukan Kebenaran dari Informasi tersebut, Selanjutnya anggota langsung menuju Lokasi Judi Sambung Ayam untuk melakukan Penggerebekan.
“Namun, ketika Petugas tiba Dilokasi, Perjudian Sambung Ayam tersebut sudah bubar.Anggota hanya berhasil Mengamankan Barang Bukti diantaranya, Satu Ayam Jago, Satu Buah Bola Lampu dan Satu unit Sepeda Motor yang ditinggalkan Pelaku,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, Selanjutnya memberikan himbauan kepada warga Desa Tanah Periuk agar tidak melakukan Perjudian Sambung Ayam dan meminta peran serta Warga untuk menyampaikan informasi kepada Pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya Perjudian Sambung Ayam maupun tindak Pidana lainnya.
Kemudian, Petugas melakukan penyisiran disekitar lokasi Judi Sambung Ayam dan menemukan Tiga Orang terduga Pelaku yang sedang Mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu disalah satu Rumah warga.
Hal tersebut dibuktikan dari Barang Bukti dari Ketiga Tersangka yang ditemukan dibawah Kotak Rokok Kretek dan sisa pakai dalam Kaca Pirex. Selanjutnya tersangka berikut dan Barang Bukti Di Gelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan Pemeriksaan Interogasi awal lalu diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas, guna Pendalaman Perkara.
“Dari tangan Ketiga Tersangka kami menyita Barang Bukti diantaranya, Satu Klip Kecil berisikan Kristal Putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,16 gram, satu buah Kaca Pirex yang masih terdapat Kristal Putih diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 1.44 gram, satu buah Botol Bong Alat Penghisap Sabu dan satu buah Korek Api warna hijau,” tuturnya.