Guru di Bantur Lolos dari Jerat Penjara! Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Ubah Vonis Jadi Percobaan

KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Perjalanan hukum kasus pidana yang menjerat (DKS), seorang guru di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menemui titik cerah di tingkat banding. Setelah melalui proses yang alot, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan permohonan banding, mengubah hukuman penjara Terdakwa menjadi hukuman percobaan.

​Kabar baik ini dikonfirmasi oleh Penasihat Hukum Terdakwa, M. Afif Gusti Fatah, S.H., setelah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Banding pada hari ini, Selasa (19/11/2025).

​Sebelumnya, PN Kepanjen melalui putusan tanggal 9 September 2025 (Perkara No. 108/Pid.Sus/2025/PN Kpn) menjatuhkan vonis bersalah kepada DKS dengan hukuman pidana penjara 3 (tiga) bulan ditambah denda Rp5.000.000,00 subsider kurungan 2 (dua) bulan.

​Proses banding atas putusan tersebut diajukan oleh dua pihak : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ai Suniati, S.H., mengajukan Permintaan Banding pada 10 September 2025. Sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa M. Afif Gusti Fatah, S.H., mengajukan Permohonan Banding pada 15 September 2025.

Bacaan Lainnya

​Dalam putusan banding (Nomor 1764/PID.SUS/2025/PT SBY) yang baru diterima, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Mengubah putusan PN Kepanjen.

​”Hari ini, tanggal 19 November 2025, kami mendapatkan Relas pemberitahuan isi putusan di tingkat banding, dengan amar putusan yang pada pokoknya atas hukuman penjara 3 bulan tersebut di atas, tidak perlu dijalani dengan percobaan,” jelas M. Afif Gusti Fatah, S.H.

​Anggota Ikatan Advodkat Indonesia (IKADIN) ini, menilai putusan tingkat banding ini sebagai hasil yang lebih berkeadilan dan mencerminkan kebijaksanaan Majelis Hakim yang melihat latar belakang tindakan Terdakwa.

​”Terdakwa sebagai seorang guru tidaklah memiliki niat untuk memukul apalagi melukai orang lain, apalagi muridnya. Semata-mata justru untuk mendisiplinkan dan membentuk karakter anak menjadi lebih baik,” tegasnya.

​Menurutnya, Majelis Hakim banding secara bijaksana menilai latar belakang tindakan DKS adalah hal yang patut diperhatikan untuk kepentingan yang lebih besar. Hal ini sejalan dengan harapan terwujudnya restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus yang melibatkan profesi pendidik.

​Meskipun putusan banding ini sangat menguntungkan DKS, secara prosedural, proses hukum masih dapat berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pihak yang tidak puas—dalam hal ini, JPU—memiliki waktu 14 hari sejak pemberitahuan untuk mengajukan kasasi.

​Oleh karena itu, Penasihat Hukum DKS secara terbuka mendesak Kejaksaan untuk mengakhiri proses hukum.

​”Dengan putusan ini, kami berharap tidak ada proses hukum lanjutan,” harap M. Afif Gusti Fatah.

Disamping itu, keinginannya keadilan bagi terdakwa juga bisa dipandang selaras dengan kepentingan publik.

“Kami berharap Jaksa juga gak usah kasasi, saling menerima dan legowo atas hasil putusan banding,” tutupnya, sembari menegaskan bahwa di pihak Terdakwa, permohonan banding sudah selesai dan belum ada rencana kasasi.

​Jika JPU menerima putusan ini, maka kasus pidana yang menjerat guru tersebut akan resmi berakhir, memastikan DKS tidak perlu menjalani hukuman penjara fisik.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor. : Denny W

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *