PESISIR BARAT (LAMPUNG), SUARAPANCASILA.ID – Dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mulai disalurkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sesuai namanya, dana operasional tersebut bisa dipakai untuk mendukung kegiatan di TPS demi kelancaran pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
Besaran dana operasional TPS Pemilu 2024, berbeda-beda di setiap wilayah. Perbedaan ini berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per daerah.
Di Kabupaten Pesisir Barat KPPS mendapatkan dana Operasional senilai Rp4.364.000., jelas Sekretaris KPU Pesisir Barat Doni Zulkarnain yang dikutip dari Media Krui 9/2/2024.
Berdasarkan pantauan Media Suarapancasila.id di Kelurahan Pasar Krui pada Selasa (13/02/2024), tepatnya H-1 PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kelurahan Pasar Krui mengadakan acara pemberian dana operasional per KPPS senilai Rp.3.921.000/TPS, bertempat di Kantor Kelurahan Pasar Krui.
Kemudian awak media mencoba menghubungi Sekretaris KPU Doni Zulkarnain melalui pesan WhatsApp,
Mengatakan bahwa hari Senin 12/2/2024, rekening giro seluruh PPS harus kosong dan tidak ada alasan lagi tegas dia.
Awak media mencoba menyinggung apakah dana operasional setiap KPPS mendapatkan senilai Rp4.364.000.,sudah dipotong pajak sehingga yang diterima setiap KPPS senilai RP.3.921.000.,
Doni mengatakan bahwa, “belum, ada hitungannya sesuai PPh 21,”ungkapnya.
Artinya dana operasional setiap KPPS dikenakan PPh 21 sehingga KPPS mendapatkan nominal tersebut, artinya patut diduga KPU Kabupaten Pesisir Barat menerapkan PPh 21 senilai 11% kepada uang operasional KPPS bukan PPh 23 senilai 2%.
Untuk Kabupaten Pesisir Barat total TPS yang tersebar di 11 Kecamatan dan 2 Kelurahan berjumlah 490 TPS.
Dana operasional TPS Pemilu 2024 diberikan di luar gaji KPPS Pemilu 2024. Artinya, dana itu hanya dipakai untuk menunjang operasional TPS.
Misalnya pembuatan TPS, pembelian pulsa, pembelian vitamin, sewa tenda, hingga konsumsi KPPS.
Rincian penggunaan dana operasional TPS Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU kabupaten/kota.(*)