Menteri PPPA Desak Polisi Tangkap Oknum Guru Pelaku Kekerasan Seksual di Labuhanbatu Selatan

NASIONAL,SUARAPANCASILA.ID- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru terhadap 23 murid sekolah dasar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara.

Ia mendorong aparat kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku yang hingga kini masih buron. “Kemen PPPA mengecam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum guru pada 23 murid sekolah dasar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” tegasnya dalam siaran pers, Sabtu (30/1/2025).

Kekerasan seksual di institusi pendidikan tidak bisa ditoleransi, karena sekolah dan guru seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. “Kami minta pihak kepolisian melaksanakan proses hukum secara tegas tanpa toleransi. Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dalam kasus ini adalah delik biasa, sehingga dapat diproses hukum tanpa pengaduan dari korban atau keluarga,” kata Menteri PPPA.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyampaikan bahwa asesmen awal terhadap para korban telah dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Saat ini, pendampingan psikologis juga mulai diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3Ap2KB) Labuhanbatu Selatan. Dari hasil asesmen, sebanyak 23 anak mengakui mengalami pelecehan seksual, namun hanya 5 anak yang berani melapor ke pihak sekolah dan mengungkapkan dalam tahap pendampingan psikologis.

“Kemen PPPA melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Labuhanbatu Selatan. Kami ingin memastikan pendampingan psikologis dan dukungan hukum bagi anak-anak korban. Mereka tidak boleh memendam trauma sendirian, karena masa depan mereka masih panjang. Kita semua harus bekerja sama memberikan perlindungan terbaik,” tambahnya.

Dugaan kasus ini mencuat setelah lima orang tua murid melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ANS (31), seorang guru olahraga di salah satu SD Negeri Labuhanbatu Selatan. Tindak kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung sejak Agustus 2024, dengan modus memeluk dan meraba tubuh murid saat pelajaran berlangsung.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan melibatkan lebih dari satu korban. Selain hukuman pokok, tersangka juga terancam sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016.

 

SUMBER:  infopublik.id

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *