Amnesty: Pernyataan Prabowo Berbahaya Karena Menutup Akar Persoalan Ketidakpuasan Rakyat

NASIONAL,SUARAPANCASILA.ID- AMNESTY International Indonesia menyesalkan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas massa yang dinilai anarkis dalam aksi demonstrasi. Menurut mereka pernyataan Prabowo itu berbahaya karena bisa menutupi akar persoalan pecahnya demonstrasi, yakni ketidakpuasan rakyat atas praktik kebijakan negara yang buruk dan tidak adil.“Mestinya Prabowo melakukan evaluasi besar-besaran dan secara menyeluruh terhadap semua kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat hingga menimbulkan pecahnya demonstrasi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Ahad, 31 Agustus 2025.

Menurut Amnesty, negara seharusnya merespons tuntutan dari berbagai kelompok rakyat dengan rangkaian perubahan kebijakan menyeluruh. Misalnya, kata Usman, membenahi kebijakan Makan Bergizi Gratis, operasional Danantara, semua Proyek Strategis Nasional, hingga kebijakan tunjangan anggota parlemen yang dinilai tidak adil bagi rakyat.

Di samping itu, evaluasi juga perlu dilakukan atas kinerja kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi. Langkah ini turut dibarengi upaya mengusut dan mengadili semua aparat keamanan yang bertanggungjawab atas penggunaan kekuatan berlebihan.

Bacaan Lainnya

“Dari mulai pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, hingga penggunaan kendaraan yang melindas affan krniawan sampai tewas,” tutur Usman.

Prabowo sebelumnya memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di tengah situasi yang memanas di berbagai daerah pascatewasnya sopir ojek online, Affan Kurniawan. Listyo mengatakan, Prabowo memerintahkan mereka untuk menindak tegas setiap aksi anarkistis yang ada.

“Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang,” kata Listyo didampingi Panglima Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah keluar dari kediaman Presiden Prabowo pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Adapun Amnesty berpendapat, instruksi itu seolah menutupi represi negara terhadap suara-suara kritis. Pemerintah seolah mengabaikan fakta bahwa aksi protes merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945.

Penegak hukum, kata Usman, mempunyai wewenang untuk menindak setiap tindak pidana yang terjadi di lapangan. Asalkan, segala tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip proporsionalitas, nesesitas dan legalitas yang berlandaskan nilai-nilai HAM.

Usman menegaskan, negara tidak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar HAM bahkan dalam merespons suatu tindak pidana sekalipun. “Ada koridor yang telah ditetapkan dan aparat wajib mematuhi prinsip-prinsip HAM dalam mengamankan aksi demonstrasi.”

SUMBER:TEMPO.CO

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *