Polemik Pajak Penghasilan Anggota DPR Ditanggung Negara, Ditjen Pajak Beri Penjelasan

NASIONAL,SUARAPANCASILA.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) anggota DPR RI dan pejabat negara lainnya tetap dibayarkan ke kas negara.

Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya polemik mengenai gaji anggota DPR yang dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara, sehingga seolah-olah bebas pajak.”Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, kepada Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Rosmauli menjelaskan, mekanisme pembayaran pajak bagi anggota DPR dan pejabat negara berbeda dengan pekerja pada umumnya karena gaji dan tunjangan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, kewajiban pajak anggota DPR dan pejabat lain langsung dilaksanakan oleh bendahara negara alias Kemenkeu melalui sistem penggajian.

Dengan mekanisme ini, pajak anggota DPR dan pejabat dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan secara langsung oleh Kemenkeu.

Sehingga, mereka menerima penghasilan bersih atau neto, sementara pajaknya sudah dibayarkan ke kas negara melalui APBN.

“Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Rosmauli juga menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan hal yang istimewa, sebab di sektor swasta pun banyak perusahaan yang memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh karyawannya, sehingga pegawai hanya menerima penghasilan bersih.

“Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi,” kata dia.

Sebelumnya, selain tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, publik juga menyoroti komponen tunjangan PPh Pasal 21 anggota DPR.

Sebab, dengan adanya tunjangan PPh Pasal 21 itu, dapat berarti anggota DPR dibebaskan dari pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipungut atas gaji atau penghasilan yang diterima penerima gaji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif pajak ini bersifat progresif. Misalnya, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen, lalu penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen.

Merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, gaji anggota DPR dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara.

Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 ini mencapai Rp 2,69 juta per bulan.

SUMBER:KOMPAS.COM

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *