Ijab Kobul Adalah Sebuah Upacara Sakral Dalam Pernikahan

NGAWI, SUARAPNCASILA.ID- Pernikahan menjadi salah satu tujuan dalam hidup bagi sebagian besar orang. Ini akan menjadi langkah besar dalam hidup setiap orang. Karena melalui pernikahan, seorang laki-laki dan perempuan akan disatukan untuk memulai babak baru hidupnya dalam rumah tangga.

Dalam agama Islam, menikah hukumnya adalah sunnah. Anjuran menikah sendiri tergambar dalam salah satu dalil berikut,

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).

Bacaan Lainnya

Seperti di Dusun Tegal Duwur Désa Dero Kecamatan Bringin, pada minggu tanggal 4 februari 2024 telah di laksanakan ijab qobul. Dengan Diiringi lantunan ayat suci Al-Quran, suasana sakral menyelimuti kediaman Ibu Rumini, keluarga besarnya mengantarkan sang putri tercinta, Firli Dwi Lestari (23), menuju jenjang pernikahan dengan Yogik Awan Musthofa (25), pemuda asal Desa Sepanjang Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang.

Momen paling dinanti dalam pernikahan adalah prosesi ijab qobul, di mana kedua mempelai menyatakan komitmen mereka untuk bersatu dalam ikatan suci. Ijab qobul sendiri merupakan pernyataan serah terima mempelai perempuan dari wali kepada mempelai laki-laki, yang disahkan dengan ucapan “Saya terima” dari mempelai laki-laki.

Saat di temui Tim media DesaDero, Kepala KUA Kecamatan Bringin, M.Shidqi, S.Hum, yang bertindak sebagai penghulu, menjelaskan bahwa ijab qobul merupakan rukun nikah yang paling penting. “Tanpa ijab qobul, pernikahan tidak sah secara agama,” tuturnya.

Lebih lanjut, M.Shidqi menuturkan bahwa makna di balik ijab qobul adalah kesepakatan dan komitmen dari kedua belah pihak untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. “Ijab qobul melambangkan penyerahan tanggung jawab dari wali kepada mempelai laki-laki untuk menjaga dan membimbing mempelai perempuan,” imbuhnya.

M. Shidqi pun berharap kepada kedua mempelai agar selalu menjaga keharmonisan rumah tangga dan senantiasa menjalankan ajaran agama.

Sementara Suparman, salah satu saksi ijab qobul di tempat yang sama, mengungkapkan rasa haru dan bahagia atas pernikahan Firli dan Yogik. “Semoga pernikahan mereka langgeng dan dikaruniai keturunan yang saleh dan salehah,” harapnya.

Suparman juga berpesan kepada kedua mempelai agar selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Pernikahan Firli dan Yogik merupakan contoh indah dari kesakralan ijab qobul dalam pernikahan. Ijab qobul bukan sekadar ucapan seremonial, tetapi merupakan komitmen seumur hidup yang harus dijaga dan dilestarikan. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *