BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID- Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 25 persen karyawannya. Kebijakan pemutusan tersebut imbas pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Humas RS Bhakti Asih Brebes, M. Ikbal menyebutkan, dari total 400 karyawan ini sedikitnya ada 125 orang yang di putus kontrak. Menurutnya, karyawan yang terkena PHK ini lantaran imbas dari sanksi dari BPJS terhadap RS Bhakti Asih.
“Lebih dari 25 persen dari total jumlah karyawan terpaksa di putus kontrak kerjanya. Pemutusan itu karena ada pengurangan jumlah pasien terutama pasien pengguna BPJS, apa lagi di sini 98 persen adalah pasien pengguna BPJS. Sehingga terpaksa manajemen melakukan pemutusan karyawan,” kata Ikbal di Konfirmasi, Selasa (21/1).
Sementara pasien saat ini, kata Ikbal, hanya sekitar 20 sampai 25 persen yang dari pasien pengguna asuransi Jasa Raharja dan beberapa pasien umum.
Meski begitu menurut Ikbal, pemutusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dimana hak hak karyawan yang di PHK tetap di penuhi. “Hak pesangon bagi pegawai yang di PHK bervariasi tergantung masa tugas dan jabatan terakhirnya,” tambahnya.
Pemutusan kontrak kerja itu juga, terang Ikbal, merupakan pegawai yang telah bekerja kurang dari lima tahun, diatas lima tahun tetap dipertahankan. Selain memberikan hak pesangonnya, pihak pengelola RS Bhakti Asih juga memperhatikan nasib lebih dari 100 orang karyawannya dengan memberikan prioritas diterima kembali jika nantinya rumah sakit kembali normal.
“Kami tidak ingin nasib 100 lebih pegawai yang terkena PHK terkatung-katung, setelah mendapatkan pesangon, mereka dipersilahkan melamar pekerjaan di tempat lain, jika nanti kondisinya sudah kembali normal dan rumah sakit membutuhkan jasa mereka, silahkan kembali bekerja jika mereka menyanggupi,” ujarnya.
Para pekerja yang di PHK juga mendapatkan sertifikat yang memudahkan mereka untuk melamar pekerjaan ditempat lain.
Disisi lain, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Imam Budianto mengaku prihatin dengan kejadian itu. “Kami sudah memberikan solusi dengan memberikan ruang untuk di tempatkan di sejumlah rumah sakit lain, namun ada kendala sejumlah aturan,” pungkasnya.