BOLAANG MONGONDOW TIMUR (SULUT)SUARAPANCASILA.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai pasangan suami atau istri adalah calon kepala daerah (Cakada), diingatkan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pegawai ASN yang memiliki pasangan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden atau wakil presiden dapat mendampingi pasangannya selama tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 dengan beberapa syarat.
Pertama, ASN yang memiliki pasangan suami atau istri calon kepala daerah diperbolehkan mendampingi mereka saat pendaftaran di KPUD dan pengenalan kepada masyarakat. Selanjutnya, mereka diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan mereka, tetapi mereka tidak boleh terlibat secara aktif dalam kampanye tersebut.
Anggota Bawaslu Boltim Trisno Mais mengatakan, “Diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden atau wakil presiden namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.”
Selain itu, selama kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, tidak diizinkan untuk menggunakan atribut organisasi, partai politik, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden dan wakil presiden. tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial; tidak memposting; memberikan komentar; membagikan link atau tautan; memberikan like; atau menggunakan simbol atau karakter tertentu untuk mendukung pasangan atau pasangan yang berpotensi menjadi anggota legislatif, kepala daerah, atau wakil presiden.
Tidak diperkenankan untuk menjadi narasumber atau pembicara dalam kegiatan partai politik, atau menjadi juru kampanye bagi pasangan yang menjadi calon kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota legislatif, atau presiden atau wakil presiden. Selain itu, tidak diperkenankan untuk menjadi juru kampanye bagi pasangan yang menjadi calon kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota legislatif, atau presiden atau wakil presiden.
tidak melakukan tindakan yang menunjukkan kepedulian, seperti pertemuan, ajakan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu. Contoh kegiatan yang menunjukkan kepedulian termasuk menggunakan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung pasangan yang berpotensi menjadi anggota legislatif, kepala daerah, atau wakil presiden.
Selain itu, untuk menjaga netralitas dan menghindari penggunaan fasilitas jabatan atau negara serta tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, pegawai ASN yang akan mendampingi pasangan suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 harus mengambil cuti di luar tanggung jawab negara.
Pegawai ASN yang memiliki pasangan yang berstatus calon anggota legislatif, kepala daerah, atau wakil kepala daerah, atau presiden atau wakil presiden, dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Trisno mengimbau, “Kami berharap hal-hal ini menjadi perhatian bagi ASN yang memiliki pasangan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.”(Jody Sampelan)