LEBAK,(BANTEN)-SUARAPANCASILA.ID-(LPM) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hadir dari masyarakat dan kembali untuk masyarakat juga dapat menerima dan menyalurkan keinganan dan harapan masyarakat desa,LPM dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa, LPM dapat mengembangkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemdes kepada masyarakat desa.
Anggauta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa Sukamekarsari kecamatan Kalanganyar kabupaten Lebak provinsi Banten Kang Ateng, menyampaikan kepada team media Suarapancasila.id kamis 31 oktober 2024.
Dikatakan kang Ateng,bahwa dasar hukum yang membahas LPM secara rinci terdapat pada Permendagri No 18 tahun 2018 yang dimana saat ini menjadi patokan lembaga desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Nah, berikut ini merupakan beberapa tugas dan fungsi LPM sesuai dengan Permendagri No 10 tahun 2018.
“Selanjutnya UU yang mengatur lembaga pemberdayaan masyarakat adalah UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam tataran teknis, LPM diatur Permendagri No 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Permendagri No 5 tahun 2007 ditetapkan pada 5 Pebruari 2007.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan,”masih kata kang Ateng.
Bila dilihat dari peraturan yang sudah ada,Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) harus dilibatkan dalam kegiatan desa karena LPM adalah mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan,LPM berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa,LPM berperan dalam pemberdayaan masyarakat desa,” pungkas kang Ateng.(Addin).