KAB.BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyepakati Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro menjadi Perda, dalam rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (15/10/2025).
Seluruh fraksi di DPRD menyetujui dan sepakat atas penetapan Raperda menjadi Perda ini. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro salah satunya, melalui juru bicaranya, Wawan Kurniyanto menyampaikan, bahwa salah satu tujuan utama dari perubahan Raperda ini adalah untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, dengan menindaklanjuti amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
” Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah”,papar dia.
Selain itu, fraksi Gerindra memahami bahwa perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) memiliki konsekuensi luas bagi birokrasi. Oleh karena itu, setiap proses perubahan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme rekrutmen jabatan melalui Baperjakat, serta analisis jabatan dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara profesional dan objektif.
Wawan juga menyampaikan bahwa perubahan struktur perangkat daerah harus relevan dengan dinamika dan isu-isu yang berkembang di Kabupaten Bojonegoro, terutama dalam mendorong reformasi birokrasi, memperkuat partisipasi para pemangku kepentingan, dan mendukung tersedianya fasilitas pendidikan yang maju dan berkualitas.
Fraksi Gerindra juga berharap perubahan Raperda ini dapat memberikan dampak positif terhadap arah pembangunan daerah dan tetap sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro.
Dengan demikian, mandat sosial dan mandat kerja Bupati Bojonegoro yang tertuang dalam RPJMD dapat terlaksana secara maksimal sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah.
Tak hanya itu, kepada jajaran eksekutif, Fraksi Gerindra berpesan agar dapat mengantisipasi secara cermat dampak yang timbul dari perubahan SOTK, baik terhadap beban kerja maupun beban anggaran, agar pelaksanaannya tetap efisien dan proporsional.
Kemudian, mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan dan catatan yang telah disampaikan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.