*Upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
PANGANDARAN, SUARAPANCASILA.ID – Untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, Inspektorat melaksanakan kegiatan sosialisasi anti korupsi bersama Ormas dan OKP, Jumat (29/12/2023).
Dalam acara ini hadir Irban khusus Subarnas yang menyampaikan kata sambutan mewakili Inspektur Kabupaten Pangandaran.
Dikatakannya bahwa dengan segala keterbatasan Inspektorat Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan sosialisasi anti korupsi bersama organisasi masyarakat (ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Lingkungan Kabupaten Pangandaran, mengingat kegiatan ini dianggap sangat penting untuk mengedukasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat serta sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Setda Kabupaten Pangandaran pada Jumat, 29 Desember 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Riki yaitu Auditor Muda Inspektorat Kabuapaten Pangandaran sebagai Penyuluh Anti Korupsi tersertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK/Asesor kompetensi LPS KPK selaku Narasumber.
Riki, memaparkan materi terkait dengan permasalahan korupsi. Dia menjelaskan Definisi korupsi berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH), memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Masih kata Riki, karakteristik fraud (kecurangan dalam laporan keuangan dengan sengaja untuk menipu pemilik hak dari laporan keuangan tersebut) yaitu hiden, organized, recuring, high rank, mutual benefit.
Jenis-jenis Tipikor menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dikelompokan menjadi tujuh jenis besar yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi.
Upaya-upaya pemberantasan korupsi regulasi anti korupsi, sistem anti korupsi, lembaga anti korupsi, upaya edukasi.
Pelaporan pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan indikasi awal meliputi masalah yang diadukan, pihak yang bertanggungjawab, lokasi kejadian, waktu kejadian, bagaimana modus pelanggaran.
Salah satu peserta kegiatan sosialisasi anti korupsi Wagio dari LSM GMBI saat ditanya tanggapan terhadap kegiatan tersebut mengatakan bahwa dirinya merasa senang karena kegiatan ini sangat membantu masyarakat untuk memiliki keberanian ikut dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. (*)