JAKARTA,SUARAPANCASILA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat capres-cawapres akan berlangsung sebanyak lima kali. Debat capres-cawapres juga akan digelar di lima tempat berbeda yang berlokasi di Jakarta.
Diketahui, Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies-Muhaimin dengan nomor urut 1, Prabowo-Gibran bernomor urut 2, dan Ganjar-Mahfud memiliki nomor urut 3.
Berikut jadwal, lokasi, dan mekanisme debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024.
Jadwal debat capres-cawapres Debat capres-cawapres akan digelar pada masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Berikut jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres, dikutip dari Kompas.com,
Rabu (29/11/2023):
12 Desember 2023
22 Desember 2023
7 Januari 2024
21 Januari 2024
4 Februari 2024
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, seluruh kegiatan debat capres-cawapres rencananya akan berlokasi di Jakarta. Nantinya, salah satu jadwal pelaksanaan debat tersebut akan digelar di Kantor KPU.
“Ada kemungkinan rencananya di Jakarta semua. Ada satu (jadwal debat) nanti entah pembukaan atau penutupan di kantor KPU,” kata Hasyim
Debat capres-cawapres itu akan disiarkan melalui stasiun televisi nasional, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, debat capres-cawapres berlangsung selama 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU. Model debat yang dilakukan menggunakan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pada acara debat, pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lainnya.
Hasyim menuturkan, tema debat capres-cawapres secara umum berpedoman pada “visi nasional” yang tercantung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Namun, KPU lebih dahulu akan berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres atau tim kampanye untuk membahas tema debat tersebut.
Ia menegaskan, masing-masing kandidat tidak boleh diwakili orang lain. Jika berhalangan hadir, kandidat harus menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum acara debat, dengan membawa bukti keterangan dari pihak terkait.
Sumber : Kompas.com