Jangan Biarkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terjebak Jeratan Hukum

Kabupaten Kukar (Kaltim), SUARAPANCASILA.ID – Program pemerintah dalam membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah langkah strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Melalui skema ini, koperasi mendapatkan akses pinjaman modal dari bank-bank Himbara dengan bunga 6 persen, serta dukungan dana desa yang diarahkan sebagai bentuk intervensi pemerintah,Kamis (02/10/2025).

Namun, di tengah upaya tersebut, muncul potensi tumpang tindih kebijakan. Pemerintah kabupaten/kota juga menjalankan program pasar murah, sementara TNI-Polri ikut menyalurkan beras subsidi langsung kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat melemahkan peran koperasi, bahkan berisiko menyeret pengurusnya ke ranah hukum jika tidak ada regulasi yang jelas.

Sekretaris KDMP Desa Tanjung Batu, Said Alkatiri, menegaskan bahwa kebijakan yang tidak sinkron justru berpotensi mengarahkan koperasi pada jalan buntu. Ia menilai koperasi terancam gagal membayar pinjaman bank, terjebak penyalahgunaan dana desa, hingga menghadapi tuntutan hukum ketika tidak mampu menjalankan fungsinya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, masalah semakin kompleks karena koperasi dipaksa mengambil pinjaman, tetapi distribusi sembako dan kebutuhan pokok masih dilakukan langsung oleh pemerintah atau BUMN. Selain itu, belum ada analisis pasar lokal yang jelas terkait daya serap masyarakat terhadap produk yang dikelola koperasi. Akibatnya, koperasi hanya berperan sebagai pengecer barang milik BUMN dan rawan menjadi kambing hitam bila program tidak berjalan.

“Tujuan koperasi adalah memberdayakan ekonomi desa, bukan justru menjadi korban kebijakan yang tumpang tindih. Pemerintah harus melakukan sinkronisasi kebijakan, memisahkan dana desa dari pinjaman bank, memberi kesempatan koperasi berinovasi, serta memastikan ada pendampingan hukum dan manajemen,” tegas Said Alkatiri.

Ia menambahkan, koperasi desa seharusnya diberi ruang untuk diversifikasi usaha, bukan hanya diarahkan sebagai penyalur sembako atau elpiji. Dengan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil, koperasi dapat benar-benar menjadi motor kemandirian ekonomi desa.

Analisis dan Opini

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah inisiatif yang baik, tetapi implementasinya memerlukan perhatian lebih agar tidak kontraproduktif. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

1. Sinkronisasi Kebijakan: Pemerintah pusat dan daerah harus berkoordinasi untuk memastikan tidak ada tumpang tindih program. Koperasi harus memiliki peran yang jelas dan tidak tergerus oleh program lain yang serupa.
2. Pendampingan dan Pelatihan: Pengurus koperasi perlu mendapatkan pelatihan manajemen yang memadai, termasuk pengelolaan keuangan, pemasaran, dan inovasi produk. Pendampingan hukum juga penting untuk memastikan mereka tidak melanggar aturan.
3. Analisis Pasar: Sebelum koperasi mengambil pinjaman atau memulai usaha, perlu ada analisis pasar yang cermat. Ini akan membantu koperasi memahami potensi pasar dan menyesuaikan produk atau layanan yang ditawarkan.
4. Diversifikasi Usaha: Koperasi jangan hanya terpaku pada penyaluran sembako atau elpiji. Mereka harus diberi ruang untuk mengembangkan usaha lain yang sesuai dengan potensi desa, seperti pertanian, kerajinan, atau pariwisata.
5. Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan dana desa dan pinjaman bank harus transparan dan akuntabel. Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai niat baik ini justru menjadi bumerang yang menjerat pengurus koperasi ke dalam masalah hukum.

(Denny.W)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *