OPINI : Ujang Kaidin
LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID – Rakyat Indonesia yang memiliki ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa, sudah sepatutnya menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai jati diri bangsa. Menjunjung nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan/Perwakilan; serta dengan mengedepan nilai-nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai-nilai luhur yang mengambil dari saripati nilai bangsa ini hendaknya tidak hanya dikumandangkan pada saat upacara bendera saja. Akan tetapi diresapi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai bentuk kesadaran moral dan tingkah laku. Dengan demikian maka, seseorang yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila tidak akan melanggar norma-norma agama, susila, kesopanan, etika, kemanusiaan, keadilan dan nasionalisme.
Seorang yang menjunjung nilai-nilai Pancasila, sudah pasti akan menjauhi Minuman Keras (miras). Baik meminumnya (pemakai/pengguna), menjual (pengedar) dan atau membuatnya (produsen). Semua itu bagaikan sistem yang satu pihak dengan pihak lain sangat erat hubungannya.
Misalkan bagi pengguna sadar dan memahami mengkonsumsi minuman keras tidaklah sesuai dengan nilai material untuk dirinya. Penjual juga memahami pula jika menjual barang larangan tersebut tidak sesuai dengan nilai kebenaran. Begitu juga penegak hukum berperan aktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban sosial dan masyarakat.
Hakikatnya jika semua pihak terkait sadar bahaya mengkonsumsi minuman keras, maka peminum, penjual maupun produsen minuman keras tidak akan melakukan perbuatannya. Penegak hukum juga mesti tegas bertindak terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Agama Jelas Mengharamkan Miras
Pada dasarnya nilai-nilai Pancasila tidak jauh berbeda dengan perspektif Agama Islam. Islam sebagai agama yang melarang para pemeluknya untuk mengkonsumsi minuman keras. Dapat ditarik benang merah bahwa segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram seperti khamar, bir, tuak, miras oplosan, atau sejenisnya itu hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Syariat Islam memberikan larangan terhadap sesuatu sudah tentu karena mengandung kemudharatan seperti merusak kesehatan, dapat mempengaruhi pikiran sehat seseorang dan menjadi ketergantungan. Maka Allah melarang tegas meminum khamar dalam firman Allah SWT pada QS. An Nisa: 43, QS. Al-Maidah: 90 dan 91 dan QS. Al Baqoroh: 219
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90).
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al Maidah: 91)
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah,”Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS. Al Baqoroh: 219)
Termasuk pula ketika saat ini seiring perkembangan bioteknologi yang semakin maju, banyak ditemukan fermentasi-fermentasi atau minuman olahan bioteknologi yang menghasilkan alkohol. Khamar bukan hanya berasal dari fermentasi gandum saja, tetapi berasal dari segala sesuatu yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan mabuk. Bagaimana hukumnya? Dapat dilihat pada hadits di bawah ini:
Artinya: “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga).” (HR. Muslim)
Hakikatnya minuman keras ditinjau dari pengamalan nilai-nilai Pancasila, tentunya menyimpang. Hendaknya kita sebagai manusia bercermin diri, agar kita selalu dalam naungan dan petunjuk Tuhan di dunia dan akhirat. Seperti do’a sapujagat yang senantiasa dilafalkan,‘’robbana atina fiddunya hasanah wa fil akhiroti hasanah waqina adzaba annar’’ (Ya Tuhan kami berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan lindungilah kami dari azab siksa api neraka. Aamiin. ( UK )