JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Kejaksaan Agung RI terus memperluas penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan, dengan memeriksa 11 saksi dari berbagai instansi dan perusahaan teknologi ternama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah PRA, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia.
“Di antara saksi yang diperiksa berinisial PRA, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” kata Anang di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Selain dari pihak Google Indonesia, penyidik turut memanggil dua saksi dari perusahaan penyedia produk teknologi informasi dan komunikasi.
“Saksi tersebut adalah SR Kadiv Imaging Solution PT Samafitro dan GH Direktur PT Turbo Mitra Perkasa,” ujarnya.
Menurut Anang, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lembaga pemerintah yang berkaitan langsung dengan proyek pengadaan digital pendidikan.
Dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penyidik memanggil DS, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020.
Sementara dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ada dua pejabat eselon II yang turut diperiksa, yakni MWD yang menjabat Kabiro Umum Kemendikbudristek tahun 2020, serta TRI yang menduduki jabatan serupa pada tahun 2021.
Tidak hanya itu, dua pejabat pelaksana tugas di lingkungan Kemendikbudristek yang membawahi direktorat pendidikan menengah juga dimintai keterangan.
“Para pejabat itu INRK Plt. Direktur SMP 2022–2024 dan WJA selaku Plt. Direktur SMA 2022–2024,” tutur Anang.
Pemeriksaan juga mencakup pejabat bidang keuangan dan audit di Kemendikbudristek yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana program tersebut.
“Saksi CI Auditor Ahli Utama Kemendikbudristek tahun 2013–2024 dan HK Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022,” jelasnya.
Seluruh saksi dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 yang menyeret tersangka berinisial MUL.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan.
11 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan:
- PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia
- DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa
- APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020
- SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.
- GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.
- CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024.
- INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.
- WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024.
- MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.
- TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021.
- HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.