KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Polemik dugaan ketidaktertiban administrasi dan legalitas operasional Hotel Aston Kota Malang memasuki babak krusial. Menjelang audiensi kedua yang akan digelar di Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (9/6/2026), Organisasi Masyarakat GRIB JAYA menyatakan siap membeberkan sejumlah data dan temuan yang diklaim mengindikasikan adanya persoalan serius terkait aspek perizinan hotel tersebut.
Koordinator Wilayah GRIB JAYA Malang Raya, Damanhury Jab, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya bersama dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan aturan dan kepatuhan hukum di daerah.
Menurutnya, audiensi kedua akan menjadi forum penting untuk menguji secara terbuka berbagai informasi yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari legalitas bangunan, kelengkapan dokumen operasional, hingga kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan ketentuan teknis lainnya.
“Kami hadir membawa data dan fakta yang akan kami sampaikan secara terbuka. Ini bukan persoalan opini, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Damanhury kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
GRIB JAYA menilai setiap pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan berskala besar, memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi sebelum menjalankan kegiatan operasional. Organisasi tersebut juga mengingatkan pentingnya konsistensi penegakan hukum tanpa membedakan status maupun skala usaha.
Mereka mendesak Pemerintah Kota Malang dan instansi terkait untuk bertindak tegas apabila dalam audiensi ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Apabila memang ditemukan izin yang belum terpenuhi atau terdapat pelanggaran administratif, maka penghentian sementara operasional harus menjadi opsi yang dipertimbangkan sampai seluruh kewajiban dipenuhi,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek perizinan, GRIB JAYA juga meminta adanya transparansi dari seluruh pihak terkait mengenai status legalitas operasional hotel tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan dan penegakan aturan.
Di sisi lain, organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun dunia usaha. Sebaliknya, mereka mengaku mendukung iklim investasi yang sehat, selama seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Investasi harus berjalan, tetapi kepastian hukum dan keadilan tidak boleh dikorbankan. Semua pelaku usaha wajib tunduk pada aturan yang sama,” kata Damanhury.
Audiensi kedua yang akan berlangsung di DPRD Kota Malang diperkirakan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, manajemen Hotel Aston, organisasi masyarakat, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan.
Hasil audiensi tersebut dinilai akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik yang belakangan menyita perhatian publik Kota Malang dan menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat.
REPORTER : DONI KURNIAWAN
EDITOR : DENNY W











