KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA.ID — Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) menyoroti serius beredarnya informasi dan rekaman yang memperlihatkan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang.
Ketua Umum JKJT, Agustinus Tedja Bawana atau Ayah Tedja, menyatakan keprihatinan sekaligus meminta Pemerintah Kota Malang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut Ayah Tedja, dugaan kekerasan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pakaian yang dikenakan siswa. Namun, JKJT menilai fakta mengenai kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pembiaran oleh orang dewasa di lokasi, harus terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh.
“Fakta lengkap, peran masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya pembiaran harus diperiksa secara independen, transparan, dan berperspektif pada kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Ayah Tedja dalam keterangan tertulis JKJT, Jumat (25/9/2026).
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalan itu tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan emosi sesaat atau pelanggaran tata tertib kepegawaian.
Menurutnya, sekolah merupakan ruang pendidikan yang semestinya memberikan jaminan keamanan fisik, kesehatan psikologis, martabat, serta tumbuh kembang peserta didik.
Ayah Tedja menilai tindakan kekerasan yang terjadi di hadapan teman-teman sebaya dapat memberikan dampak lebih luas terhadap anak.
Selain rasa takut dan malu, seorang anak yang mengalami kekerasan juga berpotensi kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap lingkungan sekolah. Sementara siswa lain yang menyaksikan kejadian tersebut juga dapat mengalami tekanan psikologis maupun membangun persepsi bahwa kekerasan dapat terjadi di lingkungan pendidikan.
“Apabila benar terdapat guru atau tenaga kependidikan yang menyaksikan tetapi tidak berusaha menghentikan, melindungi anak, atau segera melaporkan kejadian, hal tersebut juga harus diperiksa,” ujarnya.
JKJT berpandangan bahwa sikap diam ketika terjadi dugaan kekerasan tidak boleh begitu saja dianggap sebagai persoalan personal. Dalam konteks perlindungan anak di lingkungan pendidikan, kemungkinan pembiaran perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Ayah Tedja juga menyoroti apabila penanganan perkara hanya berhenti pada rencana pencopotan atau pemberian sanksi terhadap kepala sekolah.
Menurutnya, kepala sekolah merupakan bagian dari sistem pendidikan yang proses pengangkatan, penempatan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasinya berada dalam struktur tanggung jawab pemerintah daerah dan dinas pendidikan.
“Persoalan ini tidak boleh dipersempit menjadi kesalahan satu orang agar tanggung jawab struktural segera dianggap selesai,” katanya.
JKJT meminta pemerintah turut memeriksa proses seleksi dan penilaian kelayakan kepala sekolah, termasuk rekam jejak, integritas, kemampuan kepemimpinan, pemahaman terhadap hak anak, serta kemampuan mengendalikan emosi.
Selain itu, kata Ayah Tedja, perlu diketahui apakah sebelumnya pernah terdapat laporan terkait kekerasan, intimidasi, atau pola kepemimpinan yang merendahkan peserta didik.
“Juga harus diperiksa mengapa orang-orang dewasa di sekitar kejadian diduga tidak segera menghentikan tindakan tersebut dan apakah mekanisme pengaduan yang aman bagi siswa benar-benar tersedia di sekolah,” jelasnya.
JKJT mengingatkan bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan memiliki landasan konstitusional dan hukum. Karena itu, sekolah tidak boleh diposisikan sebagai ruang yang membenarkan kekerasan atas nama kedisiplinan.
Ayah Tedja menyebut Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
JKJT juga menyoroti Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menempatkan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial, dan penghormatan terhadap martabat murid sebagai bagian dari lingkungan pendidikan.
“Sekolah bukan tempat mempertontonkan kekuasaan. Guru dan kepala sekolah bukan penguasa atas tubuh serta martabat anak. Disiplin tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan,” tegas Ayah Tedja.
JKJT mendesak Pemerintah Kota Malang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mengambil sejumlah langkah.
Di antaranya, menonaktifkan sementara pihak yang diduga melakukan kekerasan dari kegiatan yang mempertemukannya dengan siswa selama proses pemeriksaan. JKJT menegaskan langkah tersebut bukan vonis, melainkan upaya perlindungan terhadap anak dan menjaga objektivitas pemeriksaan.
JKJT juga meminta dibentuk tim pemeriksaan independen dan lintas sektor dengan melibatkan unsur perlindungan anak, psikolog anak, pengawas sekolah, organisasi masyarakat yang memiliki kompetensi, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Seluruh orang dewasa yang berada di lokasi kejadian juga diminta diperiksa, termasuk kemungkinan adanya pembiaran.
Di sisi lain, anak yang menjadi korban harus memperoleh pendampingan psikologis, hukum, dan sosial serta mendapatkan perlindungan dari tekanan, stigma, intimidasi, pembalasan maupun pemaksaan perdamaian.
“Identitas dan privasi anak harus dilindungi. Foto, nama, kelas, alamat, keterangan keluarga maupun informasi lain yang dapat mengarah kepada identitas korban tidak boleh disebarluaskan,” ujar Ayah Tedja.
JKJT juga meminta proses pengambilan keterangan dilakukan dengan metode ramah anak, tanpa mempertemukan anak secara langsung dengan pihak yang diduga melakukan kekerasan dan menghindari pemeriksaan berulang yang berpotensi menimbulkan trauma baru.
Lebih jauh, Ayah Tedja meminta Pemerintah Kota Malang tidak hanya mengevaluasi kasus di SMPN 18, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan.
JKJT mendorong audit pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di sekolah-sekolah Kota Malang, termasuk memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan dipercaya siswa.
“Persoalan ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem seleksi, pengangkatan, pembinaan, dan pengawasan kepala sekolah. Perspektif anak harus menjadi salah satu ukuran penting dalam proses tersebut,” katanya.
Menurut JKJT, jabatan kepala sekolah memiliki kewenangan besar dalam lingkungan pendidikan sehingga aspek integritas, kepemimpinan humanis, pengendalian emosi, serta pemahaman terhadap hak anak perlu menjadi perhatian.
Ayah Tedja juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang memberikan penjelasan kepada publik mengenai sistem pengawasan yang diterapkan terhadap sekolah.
Menurutnya, apabila kepala sekolah terbukti melakukan pelanggaran, pemberian sanksi administratif merupakan salah satu bagian dari penanganan. Namun, hal tersebut tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi sistem seleksi, pembinaan, pengawasan, dan pencegahan yang berada dalam struktur pemerintahan daerah.
JKJT meminta Wali Kota Malang melakukan evaluasi terbuka terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Ayah Tedja mengatakan, pertanggungjawaban publik diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada tindakan administratif terhadap individu, tetapi juga menghasilkan perbaikan sistem perlindungan anak.
JKJT turut mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen Kota Malang dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Ayah Tedja mengatakan, keberadaan program, penghargaan, maupun predikat Kota Layak Anak perlu diikuti dengan penerapan perlindungan anak secara nyata, termasuk di lingkungan sekolah.
“Kota layak anak tidak diukur dari banyaknya spanduk, penghargaan, rapat koordinasi, ataupun seremoni. Ukurannya adalah apakah seorang anak benar-benar merasa aman ketika memasuki gerbang sekolah, apakah suaranya didengar, dan apakah orang dewasa segera berdiri melindunginya ketika kekerasan terjadi,” ujarnya.
JKJT mengajak masyarakat dan media ikut mengawal proses penanganan perkara secara kritis, namun tetap menjaga privasi serta kondisi psikologis anak.
Menurut Ayah Tedja, fokus utama dalam penanganan dugaan tersebut harus diarahkan pada pengungkapan fakta, pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, pemulihan anak, serta pembenahan sistem agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada seremoni perlindungan anak tanpa keberanian melindungi anak ketika kekerasan benar-benar terjadi,” pungkasnya.











