KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA.ID — Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menyoroti dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa SMP Negeri 18 Kota Malang yang videonya viral di media sosial.
Menurut Dwi Indrotito, apabila dari video, keterangan saksi maupun alat bukti lainnya terdapat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban maupun keluarganya.
“Ini perlu dipahami masyarakat. Ketika ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan informasinya sudah diketahui aparat penegak hukum, maka aparat dapat menindaklanjutinya. Tidak harus menunggu korban atau keluarganya membuat laporan terlebih dahulu,” tegas Sam Tito sapaan akrab dari KRA Dwi Indrotito Cahyono.
Ia menjelaskan, tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak pada prinsipnya bukan perkara yang semata-mata bergantung pada kehendak korban untuk mengadukan atau tidak mengadukan pelaku. Karena itu, informasi mengenai dugaan tindak pidana yang muncul di ruang publik, termasuk melalui video yang viral di media sosial, dapat menjadi informasi awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan.
“Dalam konteks kekerasan terhadap anak, kita berbicara mengenai kepentingan hukum yang harus dilindungi. Karena itu, aparat penegak hukum dapat bergerak berdasarkan informasi awal yang diperoleh. Kalau setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi syarat menurut hukum acara pidana, tentu dapat dilanjutkan dengan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Pria yang menahkodai DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Malang Raya ini juga menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena tidak adanya laporan dari keluarga korban. Namun demikian, ia meminta masyarakat memahami bahwa tindakan penangkapan tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan didasarkan pada bukti serta prosedur yang sah.
“Jadi bukan berarti seseorang bisa langsung ditangkap hanya karena videonya viral. Video tersebut menjadi informasi awal yang harus diverifikasi. Setelah ditemukan bukti dan terpenuhi syarat penangkapan, aparat tentu memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai hukum,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan juga tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan kedisiplinan sekolah. Apabila tindakan terhadap siswa telah masuk pada dugaan kekerasan fisik maupun verbal yang memenuhi unsur pidana, maka persoalannya berada dalam ranah hukum.
“Sekolah memang mempunyai kewenangan untuk mendidik dan menegakkan tata tertib. Tetapi kewenangan itu tidak berarti memberikan ruang untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Penegakan disiplin harus tetap menghormati hak dan martabat peserta didik,” tegasnya.
Sam Tito juga menyinggung ketentuan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di SMPN 18 Kota Malang, termasuk dengan memeriksa video yang beredar, korban, saksi, pihak sekolah dan bukti pendukung lainnya.
“Jangan hanya karena viral kemudian langsung menyimpulkan seseorang bersalah. Tetapi jangan pula karena belum ada laporan keluarga kemudian persoalan tersebut dianggap selesai. Aparat harus melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang menonaktifkan Kepala SMPN 18 Kota Malang berinisial MAH setelah terjadi aksi protes siswa dan orang tua pada Jumat (25/9/2026). Dugaan kekerasan disebut terjadi sehari sebelumnya di area gerbang sekolah dan berkaitan dengan persoalan penggunaan seragam.
Pemkot Malang juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada siswa yang diduga mengalami kekerasan maupun intimidasi.
Pihaknya menilai langkah administratif pemerintah daerah penting sebagai bentuk evaluasi, tetapi tidak menghapus kemungkinan adanya proses pidana apabila hasil penyelidikan aparat menemukan unsur tindak pidana.
“Penonaktifan jabatan merupakan ranah administratif. Sedangkan apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka prosesnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Keduanya dapat berjalan sesuai ranah masing-masing,” pungkasnya.











