Judi Sabung Ayam di Wilkum Polsek Medan Tembung Resahkan Warga

DELI SERDANG (SUMUT), SUARAPANCASILA.ID – Lokasi arena judi gelangang sabung ayam di wilkum Polsek Medan Tembung yang beroperasi di Jalan Sidomulyo pasar 9 Mama Harfas tepat disamping Door Smer Sepeda Motor Azkia, Desa Tembung Kecamatan. Percut Sei Tuan, berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas aparat penegak hukum di wilayah itu.

Informasi menyebut, kegiatan judi gelangang ayam dilaksanakan Seminggu 2 kali sabtu dan minggu, juga terkadang juga pada hari libur, yang dikelola pemilik ruko kecil tersebut, dilokasi juga tampak ayam ayam yang akan di adu di letakan di sekitar halaman belakang dorsmer, sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Selain mengakibatkan keributan ditempat itu, keramaian pengunjung dan pemain judi menimbulkan kekwatiran adanya potensi kejahatan lain yang dapat ditimbulkan para pemain dan pengunjung seperti perkelahian dan pencurian dilingkungan tersebut.

Bacaan Lainnya

Warga, berinisial RA mengatakan lokasi arena sabung ayam itu menimbulkan perasaan tak nyaman bagi lingkungan tempat tinggal warga sekitar. “ucap RA.

“Kawatir kali kepada masyarakat sekitar, apalagi kalau sudah rame takut ada perkelahian dan razia ditempat itu, bisa- bisa warga yang enggak ada hubungannya dengan lapak judi gelangang ayam pun bisa saja ditangkap Polisi, ujung- ujungnya warga yang kena, ” ujarnya kembali.

Sementara itu, wartawan yang melihat aktivitas dilokasi gelangang ayam tampak ramai dari pengunjung luar lingkungan dan mereka berteriak teriak saat melakukan laga ayam serta hilir mudik para pemain membawa beberapa ayam jago yang akan di adu dalam kegiatan judi peserta dan penonton ditempat itu.

Wartawan juga menggali informasi kepada seorang ibu ibu yang mendiami di belakang lokasi sabung ayam tersebut, ibu itu mengatakan ini karena posisi hujan jadi mereka bermain di dalam ruko, karena biasa mereka main disamping rumah saya atau dibelakang, ucap ibu tersebut saat digali informasi.

Pesan Tokoh masyarakat. Sabung ayam adalah permainan adu ayam yang dilakukan untuk hiburan dan perjudian. Dalam permainan ini, dua atau lebih ayam jantan yang dibiakkan secara khusus akan dipaksa untuk bertarung.

Sanksi bagi pelaku sabung ayam adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. Dalam Islam, sabung ayam dianggap haram karena menyakiti dan menyiksa hewan.

Hingga berita ini diterbitkan Kapolsek Medan Tembung saat dikonfirmasi melalui Kanit Reserse Iptu Japri Simamora belum menjawab.

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *