DENPASAR (BALI), SUARAPANCASILA.ID – Dalam sebuah putusan bersejarah yang menggema di kalangan umat Hindu Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Acmat Saini dan Mohamad Rasad. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan penodaan hari suci Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Buleleng.
Tindakan yang Mencederai Kesucian Nyepi. Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah [jelaskan secara detail tindakan yang dilakukan, misalnya: menyalakan petasan di pura, berkendara motor dengan bising di jalan raya yang sunyi, atau bahkan masuk ke area suci pura dan melakukan tindakan vandalisme]. Tindakan provokatif ini tidak hanya mencederai kesucian hari raya Nyepi, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.
“Perbuatan terdakwa ini benar-benar melukai hati umat Hindu Bali,” tegas I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali. “Nyepi adalah hari hening, hari di mana umat Hindu merenung dan menyucikan diri. Tindakan mereka telah menodai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam perayaan Nyepi.”
Apresiasi atas Penegakan Keadilan. Putusan tegas dari Pengadilan Tinggi Denpasar ini disambut gembira oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali yang sejak awal kasus ini terjadi telah aktif melakukan advokasi. Ir. Putu Wirata Dwikora, SH, MH, Ketua Tim Hukum PHDI Bali, menyampaikan apresiasinya atas penegakan keadilan dalam kasus ini.
“Putusan ini membuktikan bahwa hukum Indonesia mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak umat beragama,” ujar Wirata. “Kami berharap putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di bidang penodaan agama.”
Harapan untuk Bali yang Damai. Wayan Sukayasa, Kabid Hukum DPW PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Bali, juga mengapresiasi kinerja Pengadilan Tinggi Bali. Ia berharap putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa dan menciptakan suasana yang kondusif bagi kerukunan umat beragama di Bali.
“Bali adalah rumah bagi berbagai agama dan budaya. Mari kita hidup berdampingan dengan damai dan saling menghargai,” ajak I Nyoman Kenak. (*)










