KAPK Demo di Kantor Kejatisu, Minta David Luther Lubis Segera Diperiksa Terkait Kasus Korupsi APD Covid19

MEDAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Puluhan massa dari Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Rabu (2/7) siang.

Didepan kantor Kejati Sumut, puluhan massa Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumut ini menyampaikan maraknya praktek korupsi yang secara terang-terangan telah dilakukan di wilayah Sumatera Utara.

“Mirisnya ditubuh pemerintahan Republik Indonesia saat ini tidak terkecuali di wilayah Sumatera Utara masih banyak tindakan culas dari pejabat negara yang belum terungkap atau sengaja dibiarkan oleh APH yang dimana praktek tindak pidana korupsi sampai hari ini dilakukan secara terang-terangan,” sebut Syaiful Amri orator aksi saat menyampaikan aspirasinya.

Bacaan Lainnya

“Sehubungan dengan kasus korupsi yang sebelumnya telah diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus pengadaan fiktif dana Covid-19 ada beberapa terduga pelaku yang sampai saat ini tidak diperiksa sama sekali,terlihat kebal hukum dan justru diduga dilindungi oleh APH yakni Kejati Sumut, “tegasnya.

“Fakta di persidangan mulai dari Eks Kepala Dinas Kesehatan, dr Mujahit Alwi Hasibuan, Eks Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Aris Yudhariansya yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen, Ferdinan Hamzah Siregar serta rekanan/ pemborong dalam pengadaan APD dengan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 telah diperiksa dan ditahan sesuai dengan peran dan kejahatan masing masing,” tegas Syaiful Amri

Beberapa nama yang tersebut dalam persidangan itu pun terseret saat Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumut menyampaikan aspirasinya, diantaranya dr Fauzi Nasution, dr David Luther Lubis dan M Suprianto.

“Sampai saat ini kami menanyakan ketegasan Kejaksaan Tinggi Sumut yang tidak ada keseriusan dan banyak kami temui kejanggalan. Padahal tiga nama diantaranya dr Fauzi Nasution, dr David Luther Lubis dan M Suprianto dari hasil persidangan sudah jelas dan terbukti dalam keadaan sadar. Kenapa ketiganya tidak diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, “sebut Syaiful Amri

Dikatakannya,adapun, dr Fauzi Nasution berperan sebagai penghubung, dr David Luther Lubis berperan sebagai inisiator dan penghubung, sedangkan M Suprianto berperan sebagai kuasa direktur PT Sadodo Sejahtera Medika(SSM) . Ketiga orang ini pun terbukti dalam persidangan mendapatkan fee (uang) dari hasil korupsi massal pengadaan fiktif dana Covid-19.

“Dapat kami jabarkan saat persidangan bergulir, pada putusan persidangan di hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 terungkap bahwasanya dr David Luther Lubis menerima uang sebesar 1,4 M, dr Fauzi Nasution menerima 3,3 Milyar dan M. Suprianto menerima fee sebesar 80 jt,” terangnya.

Dengan bukti putusan persidangan tersebut, Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumatera Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bapak Idianto., S.H., M.H untuk
memanggil, memeriksa, menahan dan menetapkan tersangka dr Fauzi Nasution, dr David Luther Lubis dan M Suprianto
segera terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mega korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid 18 sebesar Rp. 24 milyard yang bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. H. Burhanuddin, S.H, M.H. untuk segera memeriksa dan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim yang pernah menangani kasus tersebut.

Karena, kami menduga adanya persekongkolan haram dengan para terduga. Hal ini kita duga
berdasarkan hasil keputusan persidangan yang terlihat tidak lazim seperti dimanupulasi oleh beberapa oknum Jaksa dan Hakim.

“Dengan hormat kami meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto untuk memerintahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Setyo Budiyanto untuk selanjutnya memanggil dan memeriksa dr Fauzi Nasution, dr David Luther Lubis dan M Suprianto terkait dugaan berperan dan keterlibatan mereka sehingga dengan segera menetapkan tersangka korupsi kasus APD Covid 19,”tegas Syaiful Amri.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *