OGAN KOMERING ULU (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Jajaran Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHPidana) yang terjadi di areal perkebunan Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025.
Korban, Pangihutan Hutasoit (62), seorang PNS warga Sukajadi, Baturaja Timur, melaporkan kejadian pencurian yang terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, penjaga kebun korban menginformasikan bahwa ada pencurian buah sawit di pondok kebun miliknya.
Kapolsek Lubuk Batang, IPTU Jenizar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi keberadaan salah satu pelaku di rumahnya. “Kami langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah:
1. Hendri Saleh Bin Nasrul (43), warga Desa Kurup.
2. Redi Kurniawan Bin Raflan (39), warga Desa Kartamulia.
3. Riko Pransiski Bin Ahyar (27), warga Desa Lubuk Batang Lama.
4. Febri Bin Arsad (31), warga Desa Kartamulia.
5. Kalel Yusri Bin Sakni (50), warga Desa Kurup.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mendatangi rumah Widiyanto, karyawan kebun korban dan memaksa meminta buah sawit. Salah satu tersangka, KALEL YUSRI, berperan memberikan informasi mengenai lokasi tumpukan buah sawit yang siap panen.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit mobil Carry Futura warna hitam dengan Nopol BG 2344 LF, 1,5 ton buah sawit, serta Pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,” tambah Ka[olsej. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polsek Lubuk Batang.
Penulis: Andri Agus.










