Kapolsek Muara Tabir Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Nagadap

 

TEBO, SUARAPANCASILA.ID – Lahan adat milik Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Nagadap yang yang diserobot beberapa waktu lalu akhirnya mendapatkan fasilitasi dimediasikan oleh Polsek Muara Tabir.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Muara Tabir IPDA Trisman dalam memediasi persoalan tersebut mencoba untuk memanggil dan menghadirkan kedua belah pihak yang tengah bersengketa pada Senin 29 April 2024.

Selain kedua belah pihak Suku Anak Dalam yang bersengketa, Kapolsek Muara IPDA Trisman juga mengajak beberapa orang tokoh masyarakat yang dianggap bisa ikut dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Tampaknya hadir saat mediasi tersebut Kepala Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir beserta perwakilan dari Pemerintah Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir bersama Waris Suku Anak Dalam Desa Tanah Garo.

Dalam mediasi tersebut IPDA Trisman mencoba memberikan arahan kepada kedua belah pihak Suku Anak Dalam yang tengah bersengketa untuk sama sama bisa menahan diri.

“Mari sama sama kita menahan diri, terkhusus antara Temenggung Nagadap dan Meredo jangan dulu mengambil sikap yang bisa memperkeruh suasana”, ujarnya.

Dikatakan dia, “jika persoalan ini masih bisa kita selesaikan dengan cara musyawarah dan pasti akan menemukan jalan keluar yang baik”, tambahnya.

Temenggung Nagadap pada mediasi tersebut berharap, agar persoalan penyerobotan lahan adat milik kelompoknya tersebut bisa diselesaikan di lokasi yang tengah bersengketa.

“Andai nanti lahan tersebut masuk ke wilayah hutan adat Sungkai Lubuk Dalam, maka Lahan tersebut akan menjadi Milik kelompok Temenggung Nagadap, dan bila lahan tersebut berada di lokasi Kasang Panjang milik Meredo maka lahan tersebut akan menjadi haknya”, kata Temenggung Nagadap.

Lanjutnya, “jika nanti sudah tau siapa yang dianggap melanggar, maka akan dituntut dengan denda adat, soalnya di lahan yang dibuka tersebut sudah ada tanaman mentubung dan tenggeris”, ucapnya.

Akhirnya kedua belah pihak dapat sepakat, jika besok Selasa 30 April 2024 antara rombongan Suku Anak Dalam yang tengah bersengketa dan didampingi oleh Kapolsek Muara Tabir dan perangkat Desa bersama Waris Suku Anak Dalam Desa Tanah Garo akan pergi ke lokasi yang menjadi sengketa.

Menti Suku Anak Dalam Bagentar berharap, persoalan penyerobotan lahan adat tersebut hendaknya bisa menjadi pembelajaran bagi Suku Anak Dalam dan masyarakat luar.

“Agar tidak sembarangan membuka lahan perkebunan di lokasi Suku Anak Dalam”, tutupnya. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *