EMPAT LAWANG,SUARAPANCASILA.ID – Personil Polsek Pendopo mengamankan 2 pria dalam kasus klaim tuduhan Tindak Pidana (TP) pencurian 1 Unit Sepeda Motor dan 1 Buah Handphone.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dodi Surya Putra., S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kapolsek Pendopo AKP DWI SAPRIADI SH. dan anggota Bersama Tim unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, menyampikan, Mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa 2 pelaku pencurian tersebut yang berinisial VDS (17 Tahun) Warga Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat lawang dan HNS (17 Tahun) Warga Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat lawang sedang berada dirumahnya bertempat di Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat lawang.
Kapolsek Pendopo AKP DWI SAPRIADI SH. menjelaskan, Selasa (02/01/2024) sekitar pukul 16.30 Wib, ketika pelapor sedang mengendarai sepeda motor bersama Saudara REPI ANITRA perjalanan menuju pasar pendopo, setibanya di TKP pelaku langsung memepet dan menarik paksa tas korban yang berisi 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A 16 Warna Hitam Kristal, 2 (dua) Cincin emas seberat 2 Gram Uang Rp. 1.950.000 dan ATM Bank Sumsel.
Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap terhadap 2 (dua) orang Pelaku an. VIKI DWI SAMUDRA dan HAJI NASAR SAPUTRA, oleh Tim Gabungan Polsek Pendopo di Pimpin Langsung oleh Kapolsek Pendopo AKP DWI SAPRIADI SH. dan anggota Bersama Tim unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang yang di Pimpin Kanit Pidum Polres Empat Lawang IPDA KAPRIZA SH. beserta anggota
Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Pendopo untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut.
Sumber : Humas.Polri.go.id