Kasat Resnarkoba Polres Mura Pimpin Lansung Ringkus Warga Muba, Sita Sabu 6.72 Gram

MUSI RAWAS (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin tepatnya di Dusun IV, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (15/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Ando Sarindo SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, AK.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 29 /VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 15 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan setelah sasaran tempat dan orang diketahui yakni tersangka, AK, kemudian dipimpin langsung, Kasat Resnarkoba bersama Kanit Narkoba, Ipda Ando Sarindo SH langsung menuju ke TKP.

Kebetulan, tersangka sedang mengendarai sepeda Motor Jambrong merk Yamaha warna hitam tanpa nopol tepatnya di depan rumah warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan sepeda motor yang dikendarainya, dan berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 6.72 gram, yang dibalut menggunakan selembar tisu warna putih yang berada di kantong sebelah kanan depan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan oleh tersangka, berikut ditemukan Handphone (Hp), merk Vivo di kantong kiri depan tersangka.

Saat dilakukan diintrogasi bahwa tersangka, mengakui dan BB didapatkan dari DU (DPO). Selanjutnya personel meminta kepada tersangka untuk menunjukkan pondok tempat dilakukan transaksi narkoba, yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP awal dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Setelah melakukan penggeledahan di pondok tersebut, berhasil ditemukan satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet sekop, dan dua buah alat hisap sabu (bong).

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang dan diamankan ke Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, DU masih dilakukan pengejaran,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, ndengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,00.

Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman untuk pengembangan lebih lanjut,” akhirnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *