Kasus Kekerasan Pada anak dan Pencegahan Pernikahan Dini di Seriusi Pemkot Kotamobagu

KOTAMOBAGU (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pemerintah Kota Kotamobagu menyebarkan informasi tentang pentingnya memerangi kekerasan terhadap anak dan mencegah pernikahan terlalu dini.

Konferensi tersebut berlangsung selama dua hari, Selasa/Rabu (13/11/2024), di ruang rapat Dinas P3A Kotamobagu. Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Fahri Saifuddin, SHI., MH, dan Kepala UPT PPA Polres Kotamobagu, Yani Moningka, SH. Hadir juga para camat, lurah, sangadi, guru, Forum Anak Daerah, dan perwakilan siswa dari SMP dan SMA Kotamobagu.

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengurangi kekerasan terhadap anak dan pernikahan dini, menurut Sarida, Kadis P3A Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

“Anak adalah masa depan bangsa, mereka berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung, sehingga anak wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi yang berakibat pada terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasan terhadap anak dan pernikahan usia dini adalah masalah serius yang tidak bisa kita abaikan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Anak adalah anugerah dari tuhan yang mahakuasa untuk generasi penerus bangsa.

“Maka dari itu setiap orang tua, pemerintah dan kita semua wajib membesarkan dan memberikan perlindungan kasih sayang kepada anak,” ujarnya.

Selama dua hari, Dinas P3A melakukan sosialisasi di dua kecamatan: Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur, dan Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Kotamobagu Barat pada hari kedua.

“Dalam sosialisasi ini, Kami mengundang para Camat, lurah dan sangadi se Kota Kotamobagu, karena saat ini kekerasan terhadap anak, pernikahan usia dini semakin meningkat. Kami berharap program Pemerintah khususnya DP3A ini, juga didukung oleh mereka yang terundang, karena merekalah yang paling dekat dan mengetahui keberadaan masyarakat.

Menurut Sarida, metode untuk mencegah kekerasan terhadap anak, tindakan yang harus diambil, pemahaman masyarakat di masing-masing desa kelurahan, dan nilai yang dapat diperoleh dari kegiatan ini.(Sandi Sampelan)

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *