Kasus SMPN 18 Malang, Kuasa Hukum MAH Datangi Mapolresta untuk Perjuangkan Restorative Justice

KOTA MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID-Penasihat hukum Muhammad Amrozi Hamidi (MAH), pendidik SMP Negeri 18 Kota Malang yang terseret perkara dugaan kekerasan terhadap siswa, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. Pihak terlapor juga menyatakan kesiapannya bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan serta menjajaki penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Komitmen tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA, praktisi hukum dari Cakra Gandhiwa Law Office, Polehan, Kota Malang. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota serta penasihat hukum pihak korban.

Dalam pernyataan resminya, Soeko menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut bukan untuk membenarkan ataupun mengecilkan persoalan yang terjadi, melainkan sebagai bentuk keprihatinan dan iktikad mencari penyelesaian yang tetap berada dalam koridor hukum.

Bacaan Lainnya

“Atas nama klien kami, Bapak Amrozi, kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam serta permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa dan dampak yang timbul dari perkara ini,” ungkap Hotman Pakis sapaan akrab dari Soeko, Jumat (09/10/2026).

Soeko menjelaskan, pihaknya memohon agar korban dan keluarga mempertimbangkan penyelesaian melalui keadilan restoratif apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, permohonan itu tidak dimaksudkan untuk menekan ataupun memengaruhi keputusan korban.

Pihak terlapor menyatakan terbuka untuk membicarakan bentuk tanggung jawab dan pemulihan yang wajar serta disepakati secara sukarela oleh para pihak.

“Kami datang bukan untuk meminta korban melupakan apa yang telah terjadi, tetapi memohon agar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan jalan yang lebih damai, bermartabat, dan sesuai hukum, apabila korban dan keluarga berkenan,” tegasnya.

Menurutnya, perdamaian tidak cukup hanya diwujudkan melalui pernyataan tertulis. Penyelesaian harus mampu memberikan rasa keadilan dan pemulihan bagi korban, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban pihak terlapor.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan korban dan keluarga untuk menerima atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya harus dihormati.

Dalam perkembangan sebelumnya, penasihat hukum terlapor menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota, serta penasihat hukum korban.

Menurut Soeko, komunikasi tersebut bertujuan menjajaki penyelesaian melalui dialog dan kesepakatan bersama dengan tetap memperhatikan hak-hak korban.

Pertemuan antara para pihak direncanakan berlangsung melalui fasilitasi resmi di Mapolresta Malang Kota dengan melibatkan korban, orang tua atau keluarga korban, penasihat hukum, dan penyidik. Sementara itu, pihak terlapor disebut disarankan untuk tidak menemui korban secara langsung untuk sementara waktu guna menjaga kondusivitas.

Dalam keterangan sebelumnya, Soeko juga menyebut jumlah pelapor yang semula empat orang menjadi tiga orang setelah salah satu pelapor mencabut laporannya. Namun, perkembangan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perkara selesai karena penanganan hukum tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku dan penilaian aparat berwenang.

Soeko turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut di media sosial. Menurutnya, opini yang tidak didasarkan pada fakta dapat memperkeruh situasi ketika proses hukum masih berlangsung.

“Semua pihak diharapkan bisa mendinginkan suasana dan tidak memunculkan opini yang tidak jelas di media sosial seolah-olah sudah ranah pengadilan. Proses hukum tetap kita ikuti,” ujarnya

Ia menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan apakah mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan terhadap perkara tersebut.

Secara prinsip, Restorative Justice mengedepankan dialog, pemulihan, dan pertanggungjawaban. Namun, kesepakatan damai tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan hukum dengan memperhatikan perlindungan korban, terlebih perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap siswa.

Pihak penasihat hukum berharap komunikasi yang terbuka dapat menghasilkan penyelesaian yang adil dan bermartabat. Meski demikian, proses penyidikan tetap harus dihormati, sementara hak korban dan hak hukum pihak terlapor harus dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

suarapancasilaid'

Pos terkait