Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PDI Perjuangan Diharapkan Penindakan Rokok Ilegal

KAB BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Bojonegoro yang diusulkan Pemkab di Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Jawa Timur, Jum’at (24/10/2025).

Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya (Jubir) Natasha Devianti  menyampaikan, bahwa pihaknya memastikan dalam peraturan tersebut tidak membebani masyarakat, baik secara kesehatan dan ekonomi.

Ia pun mengatakan, bahwa ditengah angka prevalensi yang terus meningkat, kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi langkah penting yang strategis untuk melindungi masyarakat dari dampak yang kurang baik, dari tembakau dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan, dengan hadirnya Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini haruslah menjadi instrumen untuk mendorong perubahan perilaku merokok yang lebih sehat dan tidak merugikan orang lain yang bukan perokok.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro haruslah mengedepankan pendekatan yang baik pada semua elemen yang terkait dalam industri rokok ini.

” Salah satu pendekatan yang diambil adalah dengan cara pendekatan yang mengedepankan aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi”, katanya.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus terus melaksanakan penindakan rokok ilegal, hal ini sebagai bentuk memperkuat kolaborasi antara sektor kesehatan dan industri terkait.

” Haruslah ada kolaborasi antara pemerintah, sektor kesehatan dan masyarakat untuk merumuskan kebijakan yang inklusif dan diterima semua pihak

Serta, membangun hubungan yang konstruktif Pemerintah dan pihak terdampak”, pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *