Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Advokasi Hukum Tata Kelola DD, Desa Karang Lantang.

BATURAJA (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID –Pemerintahan Desa Karang Lantang mengadakan Kegiatan “Pembinaan dan Penyuluhan Advokasi Hukum dalam Tata Kelola Dana Desa, Desa Karang Lantang Kecamatan Muara Jaya tahun 2025″, Bertempat di aula Kantor Desa Karang Lantang Kecamatan Muara Jaya Kabupaten. OKU Jumat (8/08/25) sekira pukul 09.30 wib.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri OKU,  Dinas PMD OKU, serta pihak Kecamatan Muara Jaya. Turut hadir Camat Muara Jaya Doni Heridadi, S.STP., M.Si, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Hendri Dunan SH, Kepala Dinas PMD OKU Nanang Nurzaman, S.Ip.,M.Si, seluruh Kepala Desa serta Ketua BPD, perangkat desa, serta operator desa sekecamatan Muara Jaya.

Camat Muara Jaya Doni Heridadi dalam paparannya menekankan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018, tentang Kecamatan dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan sesuai regulasi.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Hendri Dunan SH, menyampaikan materi bertajuk ” Sinergi Mengawal Pembangunan Desa” Hendri Dunan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum guna mencegah potensi penyimpangan dalam pengunaan dana desa.

Selain pembinaan Hukum, peserta juga diberi pelatihan Tehnis pengisian aplikasi Jaga Desa sebuah inovasi digital dari Kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pemantauan dan pelaporan pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat desa dapat meningkatkan pemahaman hukum dan tata kelola yang baik, sehingga mampu mewujudkan desa yang bersih dan transparan serta berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Andri Agus.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *