Kejaksaan Negeri Tangerang, Tetapkan Dua Operator Desa Tersangka Korupsi Uang Negara.

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN), SUARAPANCASILA.ID – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Tangerang tetapkan dua operator desa tersangka kasus korupsi pencairan ganda uang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, dua tersangka merupakan operator keuangan desa. Pada Rabu, (12/02/2025).

“Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa),” jelasnya kepada media.

Doni memaparkan, Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka AI selaku operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang “, ungkap Doni.

“Terhadap tersangka AI dan tersangka HK, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik telah tetapkan tersangka dan ditahan kedua orang tersebut di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari kedepan “, jelas Doni.

“Perbuatan tersangka AI mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 789.810.815,-Sedangkan, tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 481.785,687. Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Keduanya kini ditahan dan diyakini menyebabkan kerugian negara, “pungkas Doni.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *