Kejari Batu Lakukan “Jaka Jaga Desa”: Kades dan Lurah Se-Kota Batu Diperkuat Pemahaman Hukum untuk Kelola Dana dan Aset

KOTA BATU (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan melalui kegiatan Penerangan Hukum yang bertajuk “Jaksa Jaga Desa” kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kota Batu, Sabtu (15/11/2025)

Acara yang dihadiri sekitar 50 orang ini berlangsung di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, pada Pukul 14.00 WIB.

​Kegiatan ini secara khusus menekankan upaya preventif dalam memitigasi risiko hukum, terutama dalam pengelolaan dana desa dan aset, serta sosialisasi kebijakan nasional yang strategis.

​Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko. Dalam sambutannya, Wiweko menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk mempererat silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu.

Bacaan Lainnya

​”Kegiatan ini sebagai momentum dalam mempererat silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Batu khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengambil kebijakan dan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dengan baik,” ujar Wiweko.

​Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H, M.Hum, menyampaikan fokus utama kepemimpinannya adalah pada upaya pencegahan.

​Kajari Andy Sasongko memaparkan bahwa Kejaksaan akan mengutamakan fungsi sebagai “Jaksa Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa, sebuah program dari Kejaksaan Agung.

​”Momentum awal dalam kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Batu akan mengutamakan upaya preventif memitigasi risiko-risiko pengelolaan baik dana desa maupun pengelolaan aset dengan menggunakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai ‘Jaksa Jaga Desa’,” jelas Dr. Andy Sasongko.

​Selain itu, ia juga menekankan fungsi lain Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang siap memberikan pendampingan hukum dan menjadi asisten legal bagi aparatur negara, mulai dari tingkat presiden hingga tingkat desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

​Dalam materi inti yang disampaikan, Kajari Batu menyoroti pentingnya program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

​Program ini, yang dilandasi oleh Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga, bertujuan untuk mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi.

​”Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT. Agrinas Pangan Nusantara bersinergi dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penganggaran melalui DAU, DBH, dan Dana Desa. Kejaksaan RI berperan penting mengawal program agar berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring, serta fasilitasi PKS dan optimalisasi JAGA DESA,” tegas Dr. Andy Sasongko.

​Terakhir, Kajari Batu juga mengingatkan tentang pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Untuk menyambut hal tersebut, ia menekankan perlunya penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan pembentukan mediator di setiap desa/kelurahan.

​Secara keseluruhan, kegiatan Penerangan Hukum oleh Seksi Intelijen Kejari Batu ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman Kades/Lurah mengenai pentingnya sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan.

​Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batu berharap dapat membangun kedekatan, meningkatkan komunikasi, serta memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif. Hal ini penting agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *