ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) musnahkan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum). Pemusnahan dilaksanakan di belakang kantor Kejari, Selasa (27/2/2024).
Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan berupa narkotika sebanyak 61 perkara dengan total berat bersih 217.29 gram dengan rincian terdiri dari Sabu-sabu dengan berat bersih 174.37 gram, Pil ekstasi 2.92 gram serta daun ganja kering 40 gram.
Kemudian barang bukti lainnya sebanyak 25 perkara, terdiri dari Pakaian, senjata tajam, kayu terbakar, gembok dan lainnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender, dibakar maupun dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kajari Rohil Yuliarni Appy melalui Kasi BB Abu Abdurrachman didampingi Kasi Pidum Hari Naurianto, dan Kasi Pidsus Priandi Firdaus, mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Pemusnahan BB terang Yuliarni juga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print – 33/L.4.20/Kpa.5/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, yang amar putusannya memutuskan/memerintahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan barang bukti lainnya.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tahun 2023,” terang Yuliarni.
Selain itu tambahnya, dengan pemusnahan ini juga dapat mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang dapat timbul dari keberadaan barang bukti yang penting atau rawan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. (*)