Palembang (Sumsel) | Suara Pancasila.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.(Tipikor) Pada Sektor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya perkebunan Sawit, Selasa (4/3/2025).
Hal ini diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang mengatakan bahwa dalam perkara ini, para tersangka tersebut diduga bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum.
“Lahan tersebut seluas lebih kurang 5.974,90 hektar yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas lebih kurang 10.200 hektar di Kecamatan Bulan Tengah Suku Ulu (BTSU) Kabupaten Musi Rawas. Dari lahan negara seluas 5.974,90 hektar yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” katanya.
Lanjut Ia beberkan bahwa berdasarkan alat yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik Kejati Sumsel menetapkan 5 orang tersangka yaitu RM, ES, SAI, AM dan BA.
“Pada saat terjadinya dugaan Tipikor tersebut RM selaku Bupati Musi Rawas (Mura) periode 2005-2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala BPMPTP Mura Tahun 2008 – 2013, AM selaku Sekretaris BPMPTP Mura Tahun 2008-2011 dan BA Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016,” bebernya Vanny.
Lebih lanjut Vanny terangkan atas nama RM, ES, SAI dan AM sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan setelah cukup bukti tim penyidik Kejati Sumsel meningkatkan statusnya dari semula saksi menjadi tersangka.
“Sedangkan tersangka an BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ungkapnya.
Perbuatan para tersangka melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa Lahan Sawit seluas lebih kurang 5.974,90 hektar, dokumen terkait serta, uang senilai Rp 61.350.717.500, dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik,” ucapnya Vanny.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipdsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, (Zul).