Kemana dan Dibawa Siapa Uang Sewa Tanah Kas Desa Peniwen-Kabupaten Malang – Jawa Timur.

Dock. ( Denny.W )

MALANG (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Diduga merasa dipermainkan dan ditipu oleh oknum instansi Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang tentang uang sewa Tanah Kas Desa seluas sekitar 2,5 hektar. Abdul Wahid (48), warga Dusun Karangsari RT 07 RW 02, Desa Peniwen, membuat laporan ke Polres Malang didampingi pengacara Yesi Triastutik, SH., kepanjen.

Saat ditemui tim media didepan ruang penyidik unit 2 lantai atas Polres Malang pada Minggu (17/11/2024) pukul 10.00 WIB, Abdul Wahid menceritakan kronologi kejadian sekitar 4 tahun lalu, saat dirinya menyewa lahan bengkok desa seluas 2,5 hektar di Desa Peniwen.

“Kalau tidak ada cap stempel serta tanda tangan Kepala Desa (kades) Peniwen berinisial SU, dengan titel S.Pd., dirumahnya serta saksi yang ada waktu itu pada Senin (18/01/2021) pukul 21.39 WIB, dengan kesepakatan Rp. 100 juta saya tidak akan membayar diawal Rp. 25 juta dengan kesepakatan nanti waktu pengerjaan pada tahun 2023 saya melunasi semuanya,” terang Abdul Wahid.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut penjelasan ceritanya kepada media. Tiba-tiba saya melihat ada yang mengerjakan lahan tersebut tanpa memberitahu saya. Pada waktu itu juga pernah dipertemukan semuanya antara saya juga semua yang berkecimpung dengan masalah ini di balai desa hingga ketemu sepakat bahwa nanti pada tahun 2027 giliran saya mengerjakan.

“Namun sampai saat ini surat rekom penggarapan dari desa belum juga diterbitkan hingga akhirnya saya membuat laporan di Polres Malang,” ceritanya.

Sedikit ditambahkan oleh pengacara asal Panjen, Yesi Triastutik, SH., kepada media bahwa, bapak Abdul Wahid sudah sangat bijak dalam menyikapi permasalahan ini, di setiap mediasi yang dilakukan baik di kantor desa maupun di Polres semua solusi agar permasalahan ini bisa selesai selalu diterima dengan baik olehnya. Mulai dari diberi kesempatan mengarap di tahun 2027 sampai diganti dengan uang yang dikembalikan oleh oknum instansi Desa Peniwen. Namun, semua itu hanya janji-janji semata dan ada dugaan ini sebagai permainan oknum tersebut.

“Bapak Abdul Wahid ini sebetulnya hanya butuh etikad baik dari oknum instansi desa namun dengan seperti ini jelas ada dugaan tidak ada itikad baik agar permasalahan ini bisa terselesaikan,” paparnya.

Seperti dalan surat Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa Peniwen, disitu ditanda tangani oleh pihak pertama berinisial DW (54) eks Kepala Dusun (Kadus) Peniwen, pihak kedua Abdul Wahid (penyewa lahan), saksi-saksi (Adi Waluyo-Yoseptius), serta mengetahui Kades Peniwen SU dengan tertera tanda tangan juga cap stempel desa,” ungkap Yesi.

Disisi lain saat tim media mencoba bertamu ke kantor Desa Peniwen pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 09.30 WIB, dan diterima baik oleh PJ Kades, Ucwatul. Saat disinggung pertanyaan tentang peristiwa sewa Tanah Kas Desa Peniwen, dirinya menyampaikan bahwa kejadian ini terjadi sebelum menjabat disini.

“Peristiwa itu sebelum saya dan Sekertaris Desa (Sekdes) menjabat di Desa Peniwen,” ucapnya kepada media.

Dijelaskan oleh dirinya, memang di surat perjanjian Sewa Tanah Kas Desa Peniwen ditandatangani dan diketahui oleh eks kades, namun sejumlah uang tersebut tidak diterima dan masuk ke rekening desa, diduga dibawa oleh DS. Karena tidak ada uang masuk, maka dilelang ke orang lain.

“Saya sebagai PJ ditempat ini tetap ingin mencari jalan tengah terbaik antara SU, oknum yang terlibat juga H. Abdul Wahid, dan permasalahan ini sudah ditangani Polres Malang,” papar Ucwatul.

“Intinya kami disini mencari solusi dan jalan tengah terbaik untuk masalah ini. Dan, nanti pada tahun 2027, kami dari pihak desa akan melakukan lelang terbuka, dimana dalam kegiatan tersebut akan diikuti oleh H. Abdul Wahid, warga dan petani di Desa Peniwen,” imbuhnya.

bersambung………

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *