Kemenag Tegaskan Sewa Laptop dan Meja Kerja UPQ Dilakukan secara Efisien

NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) RI menegaskan bahwa pengadaan sewa laptop dan meja kerja di Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) dilakukan secara efisien guna mendukung pekerjaan berbasis digital sekaligus tetap menjaga efektivitas penggunaan anggaran negara.

Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an Kemenag, Ismail Nur, menjelaskan bahwa realisasi anggaran pengadaan jauh lebih rendah dibanding usulan awal yang beredar di media sosial. “Jadi tidak semua anggaran digunakan. Yang dibelanjakan disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau kita lihat realisasinya, jelas lebih hemat anggaran,” ujar Ismail di Ciawi, Jumat (8/5/2026).

Ia menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan pemborosan anggaran pengadaan sewa laptop di lingkungan UPQ Kemenag.Menurutnya, anggaran awal pengadaan laptop diusulkan sebesar Rp419 juta, namun realisasi penggunaannya hanya sekitar Rp239 juta.

Bacaan Lainnya

Laptop yang disewa berjumlah 10 unit dengan masa sewa selama delapan bulan.Biaya sewa sekitar Rp2,9 juta per unit per bulan tersebut sudah mencakup pajak, garansi, serta biaya perawatan apabila terjadi kerusakan selama masa penggunaan.

Ismail menjelaskan, perangkat yang disewa memiliki spesifikasi tinggi agar mampu mendukung operasional layanan percetakan dan pengelolaan Al-Qur’an yang kini berbasis digital.

“Sekarang hampir semua pekerjaan berbasis digital. Jadi perangkat kerja yang memadai memang dibutuhkan supaya pekerjaan bisa berjalan lebih cepat dan optimal,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebagian perangkat lama sudah rusak dan tidak lagi mendukung kebutuhan kerja pegawai.Bahkan, sebelumnya masih ada pegawai yang menggunakan laptop pribadi untuk menjalankan pekerjaan kantor.

Selain pengadaan laptop, UPQ juga melakukan penyewaan meja kerja untuk tenaga pentashih atau tim pemeriksa mushaf Al-Qur’an. Anggaran awal yang diusulkan untuk kebutuhan tersebut sebesar Rp74 juta, namun realisasi penggunaannya hanya sekitar Rp32,9 juta.

Menurut Ismail, fasilitas meja kerja belum tersedia pada saat pembangunan gedung percetakan sebelumnya sehingga perlu dipenuhi guna mendukung aktivitas pemeriksaan mushaf secara optimal. Ia menilai skema sewa lebih praktis dan efisien dibandingkan pembelian barang karena biaya perawatan telah ditanggung dalam kontrak kerja sama.

“Kalau ada kerusakan selama masa pemakaian, sudah ditanggung dalam kontrak sewa. Jadi lebih sederhana dan efisien,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengadaan telah mengikuti ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Regulasi tersebut memungkinkan penggunaan skema sewa untuk mendukung kebutuhan operasional yang dinilai lebih fleksibel dan efisien.“Semua proses penganggaran dan realisasi dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Langkah efisiensi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap transformasi digital pelayanan publik sebagaimana menjadi bagian dari implementasi Asta-Cita pembangunan nasional.

Pos terkait