KOTA MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID-Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Malang menyatakan keprihatinan atas dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Malang.
Sikap tersebut disampaikan PC GP Ansor Kota Malang pada Senin, 10 Agustus 2026. Organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama (NU) itu meminta persoalan tersebut ditangani secara serius, objektif, adil, dan sesuai prosedur hukum, dengan mengutamakan perlindungan serta keselamatan korban.
Ketua PC GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto, S.Sos, menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual harus dilihat sebagai persoalan serius yang membutuhkan penanganan profesional, sekaligus tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan stigma terhadap seluruh lembaga pesantren.
“Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang dibangun atas nilai-nilai agama, ilmu, kedisiplinan, adab, kesederhanaan, serta keta’dziman kepada guru dan kyai,” demikian sikap PC GP Ansor Kota Malang dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut PC GP Ansor, pesantren selama ini memiliki kontribusi besar dalam mendidik generasi bangsa. Namun, seperti halnya lembaga pendidikan lainnya, kemungkinan adanya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh individu atau oknum tertentu tetap harus diantisipasi dan ditangani.
PC GP Ansor menilai tindakan individu yang menyalahgunakan kepercayaan maupun posisi tidak semestinya digeneralisasi menjadi persoalan seluruh pesantren.
PC GP Ansor Kota Malang menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan bagian dari ajaran agama maupun nilai-nilai yang diajarkan di pesantren.
Persoalan tersebut, menurut organisasi itu, lebih tepat dipandang sebagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi antara pihak yang memiliki otoritas dengan santri yang berada dalam posisi lebih rentan.
Atas persoalan tersebut, PC GP Ansor Kota Malang menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, lembaga perlindungan anak dan aparat penegak hukum diminta menangani perkara secara profesional, responsif, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengutamakan perlindungan korban.
Kedua, proses hukum diharapkan berorientasi pada pengungkapan fakta dan penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan semata-mata mengejar kegaduhan maupun menjadikan kasus sebagai konsumsi viral di media sosial.
Ketiga, organisasi kemasyarakatan maupun organisasi keagamaan diharapkan mengambil peran sebagai bagian dari solusi dan kontrol sosial. PC GP Ansor menilai ormas tidak seharusnya mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Keempat, pengasuh dan pengelola pesantren didorong membangun sistem perlindungan santri, termasuk menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, mudah diakses, serta berpihak pada keselamatan anak.
Kelima, pendidikan mengenai pencegahan kekerasan seksual dinilai perlu diberikan kepada santri, ustaz, pengasuh, dan seluruh unsur pesantren. Pendidikan tersebut penting agar setiap pihak memahami batas-batas interaksi yang sehat serta konsekuensi dari penyalahgunaan kewenangan.
PC GP Ansor juga mengajak para walisantri memperkuat komunikasi dengan anak-anak mereka.
Walisantri dinilai perlu menciptakan ruang komunikasi yang aman sehingga santri tidak takut menyampaikan apabila mengalami ataupun mengetahui tindakan yang diduga tidak semestinya.
Di sisi lain, pemerintah juga didorong memperkuat pembinaan, perlindungan anak, edukasi pencegahan kekerasan, serta sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan.
PC GP Ansor Kota Malang turut mendorong penguatan peran RMI NU dalam membangun komunikasi dan pembinaan antarpesantren. Peran tersebut diharapkan dapat mencakup peningkatan kualitas tata kelola, pengawasan, serta penguatan sistem perlindungan santri.
PC GP Ansor Kota Malang menegaskan keyakinannya bahwa mayoritas pesantren merupakan lembaga pendidikan yang menjalankan tugas mulia dalam mendidik generasi bangsa.
Karena itu, setiap persoalan yang muncul di lingkungan pesantren harus ditangani secara serius, adil, dan berdasarkan fakta.
“Jangan ditutup-tutupi, tetapi juga jangan digeneralisasi,” demikian sikap PC GP Ansor Kota Malang.
Menurut organisasi tersebut, menjaga pesantren bukan berarti menutup-nutupi kesalahan. Sebaliknya, menjaga pesantren berarti memastikan seluruh santri berada dalam lingkungan pendidikan yang aman, terlindungi, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
PC GP Ansor Kota Malang juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum serta tidak melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu melalui media sosial sebelum terdapat kepastian berdasarkan proses hukum.
“Pesantren kita jaga, santri kita lindungi, hukum kita hormati.”










